DAERAH  

Kordinator ADIRA DINAMIKA FINANCE Aceh Tengah – Bener Meriah Ingatkan Nasabah Jangan Asal Alih Kredit

Aceh Tengah – haba RAKYAT | ADIRA DINAMIKA FINANCE, mengingatkan kepada para debitur atau nasabah agar berhati hati dan tidak asal asalan mengalihkan unit kredit secara sepihak kepada pihak lain.

Hal itu disampaikan kordinator ADIRA Aceh Tengah – Bener Meriah, Rahmad Hidayat, terkait banyaknya pelanggaran perjanjian kredit yang terjadi, akibat pengalihan unit ke pihak lain, tanpa sepengetahuan perusahaan.

Selaku perwakilan perusahaan pemberi Kreditur, Rahmat menjelaskan resiko nasabah mengalihkan kredit sepihak. Selain kehilangan biaya angsuran, juga dapat terjerat hukum.

“Yang terjadi selama ini, nasabah mengalihkan unit di luar prosedur secara sepihak, baik sepeda motor maupun mobil tanpa diketahui oleh perusahaan. Nah, dampak terhadap perlakuan ini, nasabah telah melakukan pelanggaran Undang Undang Fidusia dan dapat ditindak Pidana”, kata Rahmad Hidayat kepada media, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam himbauannya, Rahmad menyampaikan agar masyarakat dapat mengkonfirmasi peralihan unit kredit melalui perusahaan.

“Jika ingin mengalihkan kredit, agar secara prosedur, dilakukan melalui kantor Adira. Selanjutnya pihak kantor yang akan melakukan administrasi peralihan kepada calon nasabah yang melanjutkan kredit. Gunanya agar tidak mal administrasi dan terhindar cacat hukum terhadap pengaju kredit pertama”, tekannya.

Dikesempatan itu, ia juga mengingatkan, agar masyarakat tidak tergoda fenomenal menjadi perantara kredit pihak lain.

“Banyak terjadi penggunaan data nasabah oleh pihak lain, salah satunya dengan cara peminjaman data kepada keluarga atau orang lain untuk melakukan kredit. Dan ketika terjadi kredit macet, apa lagi sampai unit kredit hilang. Maka pemilik data akan bertanggung jawab secara hukum”, tegasnya.

Lebih jauh kepada wartawan disampaikan Rahmad Hidayat, sejauh ini ada sekitar 300 lebih kredit bermasalah di Aceh Tengah dan Bener Meriah, dimana sudah 6 kasus ditangani secara Hukum.

“Ada 6 kasus keseluruhan telah masuk ke ranah hukum, data terbaru satu kasus masih dalam proses penyidikan di Kepolisian dan satu kasus terakhir telah putusan pengadilan terhadap debitur asal Kecamatan Ketol”, tutupnya. (Erwin)