HUKUM  

Lima Bulan Buron, Terduga Pelaku Pencuri Sepeda Listrik Ditangkap Polisi

Seorang pelaku pencurian sepeda motor listrik bernama Andri Irawan alias Lelek (22) yang merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, akhirnya ditangkap Polisi Polsek Babat Supat. Foto : Sherly/haba RAKYAT.

MUBA – haba RAKYAT | Seorang pelaku pencuri sepeda motor listrik yang beroperasi Sabtu, (07/12/24) Pagi, di depan rumah korban di dusun IV desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, Akhirnya ditangkap Polisi Polsek Babat Supat. Kamis, (08/05/25) Sore.

Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH, MH melalui Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan dan penyelidikan, yang kehilangan satu unit Sepeda Listrik warna hitam merk AVIATOR Elektric Bike yang sedang terparkir di depan rumah korban.

“Kita dapat laporan dari korban, dan memerintahkan anggota kita untuk langsung lakukan penyelidikan” ujar Marlin kepada media ini, Sabtu, (10/05/2025) Siang.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku telah memantau situasi seputaran rumah korban.

Lalu, pelaku bernama Andri Irawan alias Lelek (22) yang merupakan warga desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba langsung mengambil sepeda listrik milik korban Nusatiti (30) yang terparkir dan langsung membawanya pergi.

“Lebih kurang 5 bulan kita mencari keberadaan pelaku dan Alhamdulillah, pelaku yang sudah jadi TO Ops Sikat Musi 1 2025 ini, Kamis sore kita tangkap” ujar Marlin lagi.

Sambungnya, pelaku bersembunyi di Simpang Rawa desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat selama ini.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan kerugian korban sebesar Rp. Rp 3.350.000,00.- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), pungkasnya.

Sherly/hR