HUKUM  

Lima Pelaku Judi Online di Cambuk di Aceh Barat

Meulaboh, haba RAKYAT
Sebanyak lima orang terpidana Maisir (judi online) di hukum cambuk di Lapangan Teuku Umar Meulaboh Aceh Barat, Kamis (6 Februari 2025).

Kelima terpidana tersebut secara sah melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat Pasal 18 qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar”iah Nomor 4/JN/2025/MS-Mbo Tanggal 23 Januari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, kelima tersangka dijatuhi hukuman cambuk diantaranya, Rian Amanda Alamat Gampong Meureuno, 6 kali cambuk, Munawir Alamat Gampong Gintong Kabupaten Pidie, tinggal di Gampong Ujong Baroh Aceh Barat 6 kali cambuk, Maidin Alamat Gampong Tumpok Ladang Kaway XVI 8 kali cambuk, Marwan Alamat Gampong Tumpok Ladang Kaway XVI 8 kali cambuk dan Zulkifli Alamat Gampong Pasi Teungoh Kaway XVI 8 kali cambuk, semuanya mendapatkan cambukan bervariasi dengan dikurangi masa tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh Siswanto melalui kasi Pidum Darma Mustika kepada wartawan mengatakan, “semua terpidana pelanggar hukum jinayat, Alhamdulillah hari ini selesai kita eksekusi dengan sudah menjalani hukuman cambuk mereka semua sudah bisa dibebaskan”, katanya.

Hukuman cambuk ini mudah mudahan bisa menjadi efek jera kepada pelaku, agak tidak mengulangi lagi perbuatan judi online yang hanya menjanjikan kemenangan saja namun banyak dikalangan masyarakat gara gara judi ini hancur rumah tangga, mari kepada masyarakat sama sama kita perangi judi online. (Mardi)