Tangkapan layar Tiktok Ketua LSM Gempita Aceh Tenggara (Agara). Foto : Sadikin/haba RAKYAT.
KUTACANE – haba RAKYAT l Junaidi, Sp selaku Ketua LSM Gempita Aceh Tenggara (Angara) menyampaikan kepada awak media haba RAKYAT, agar pihak Kejari Agara Kutacane tidak padang bulu, dan transparan dalam pengembangan kasus jembatan.
“Pasalnya menurut informasi, masih ada tersangka lain yang belum tersentuh oleh pihak Kejari Aceh Tenggara, terkait kasus jembatan Silayakh yang mana pihak Kejari sudah menetapkan tersangka yaitu, PPK Dinas PU inisial YF”, sebutnya.
Junaidi juga mengatakan, apakah selain YF, dan pihak CV inisial AK memberikan perpanjangan tangan pekerjaannya kepada pihak ke 3 inisial AA, yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Oleh karena itu, “kita patut curiga masih ada dugaan oknum yang lain katanya juga seperti historis sebuah bangunan jembatan silayar, yang mana pekerjaan dari awal pelelangan tanahnya, hingga besinya di beli bahkan ada hilang di timbang kilogram berton-ton, bahkan pelakunya ada dulu di tangkap, tetapi lepas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Agara ditangkap lepaslah itu, pada masa Kadis lalu yang berinisial H. P.D”, katanya.
“LSM Gempita akan terus mengikuti perkembangan kasus jembatan Silayakh, dan dalam waktu dekat, LSM GEMPITA akan menyurati secara resmi kepada pihak Kejari Aceh Tenggara, Kutacane mengenai kasus korupsi jembatan Silayakh”, ujarnya kepada media ini.
Sementara itu, ungkap aktivis LSM Gempita bahwa, sebuah Tim itu ada PA nya Ketua Tim nya saat PPTK mendapatkan SK PPTK tersebut, kok luput dari jeratan hukum ada yang aneh dari pihak BAP Kejari Agara, hal ini terkesan pilih kasih pada penerapan proses hukumnya.
“Begitu juga terkait pelaksanaan kontraktor yang membeli adanya dari perusahaan Albak itu ke A.A. ini lebih aneh bin ajaib yang lepas total dari jeratan hukum, ada apa Kejari Agara lalu buat BAP nya parah kali terkesan ngibul, dan terkesan pilih kasih terhadap inisial A tersebut”, ungkapnya.
Lebih lanjut, inisial A ini dilepas total padahal dari keterangan pihak CV A keluarga dari Prin Aut nya, duit perusahaan terkirim ke A.A. katanya, tetapi terlihat aktor drama permainan kasus pilih kasih ini makin nyata, di duga pilih kasih dan terkesan tidak transparan.
Pihak PPTK insial Y itu belum lama ini saat di tanya terkait, “pelarangan konsultan itu ke area tidak benar”, sebutnya.
Tidak pernah larang ke lokasi area jembatan katanya, begitu juga terkait proposal harga RKA itu dulu maaf lupa kroscek dari staf nya RJ, sehingga terjadi kelebihan harga pada masa itu dan sudah di kembalikan.
“Pada saat temuan BPK tersebut senilai 1.6 M sudah selesai, akan tetapi belum lama ini ada temuan BKP dan Kejari Agara hampir 1 M, itu pun sudah ada pengembalian berkisar 600 (enam ratus juta) tinggal 4 (ratus juta), itupun dari pihak A.A. sudah ada pengakuan pengembalian katanya, tetapi pihak inisial A.A. sepertinya belum ada buktinya”, kata Y guna pengembalian dari itikat baik A.A belum lama ini kepada media ini.
Oleh sebab itu, “kami pihak LSM Gempita meminta tegas kepada Kejari Agara terkait kasus jembatan Silayar tersebut harus adil, jujur, dan transparansi, agar jangan pilih kasih dan pandang bulu dalam penetapan kasus jembatan Silayar Aceh Tenggara ini, baik itu pengusaha, pejabat dinas terkait, yang paling bertanggung jawab terkait dalam hal ini”, pungkasnya.
Tim/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.









