Alat berat merek Zoomlion diduga melakukan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup. Foto : U.Nauli H/haba RAKYAT.
MANDAILING NATAL – haba RAKYAT l Menyikapi maraknya kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Berkaitan dengan situasi kondisi tersebut, Saipullah Nasution Bupati Mandailing Natal mengeluarkan Surat Penghentian Pertambangan Emas Ilegal Tanpa Izin (PETI) tertanggal 17 April 2026 dengan nomor surat 660/0698/DLH/2025, dan surat dimaksud ditembuskan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Mandailing Natal di Panyabungan.
Forkopimda Kabupaten Mandailing Natal sudah termasuk Kapolres, Kajari, Kodim 0212 TS dan Instansi lainnya. Setelah keluar Surat Penghentian tersebut, ternyata masih ada yang “Membandel dan Kebal Hukum”, seperti Pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Rantobi yang berinisial “M” (56) Warga Dusun Rantobi, Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten MADINA.
Pasalnya, sekira pada Selasa 6 Mei 2025 inforrmasi yang akurat dari sejumlah warga di Rantobi, bahwa “M” yang diduga kuat toke BBM Bio Solar ilegal yang berkediaman di depan rumah Naimah Br Lubis.
Pada saat Miswar dijumpai di depan rumahmya oleh beberapa Wartawan Media haba RAKYAT, Tabloid Investigasi Mitra Poldasu, Surat Kabar Umum Demokratis-Jkt, www.sigapnews.co.id dan Wartawan Majalah Bulanan Satya Bhati Mitra Poldasu, Pengakuan jawaban Miswar adalah : Bahwa benar bahwa Miswar adalah pelaku tambang emas tanpa izin di DAS Sungai Batang Natal di Desa Rantobi, namun kalau saya Miswar mau dilaporkan ke Polisi, terserah, karena saya pun telah memberikan uang termasuk kepada seseorang, namun tetap juga saya dan alat berat itu dimuat di media sosial dan berita di media, katanya.
Lanjutnya, sudah banyak orang wartawan, LSM dan lain-lain datang ke sini untuk minta uang, yah kita layani dan kita berikan, namun kalau tentang Rispan selaku anggota LSM dari Panyabungan itu tidak saya kenal, suruh dia ke sini kalau ada perlu, dengan nada perkataan nada Angkuh.
Disampaikan oleh Miswar di depan rumahnya sambil menutup beberapa BBM Bio Solar (bersubsidi) yang diduga kuat ilegal tanpa barcode yang berasal dari SPBU 16.229.524 di Tombang Garabak (Dusun Simarrobu, Desa Rantobi), yang akan dibawa ke Lokasi PT. S3 di Singkuang.
Selanjutnya soal kegiatan tambang emas dengan memakai alat berat di Sungai Batang Natal di Dusun Rantobi itu, untuk membantu masyarakat. Yah… kalau ditutup, yah…. sudah ditutup saja, tegas Miswar.
Ia mengungkapkan, wartawan yang juga masyarakat Desa Rantobi pernah mengkonfirmasi tentang BBM Bio Solar bersubsidi yang dibelikan oleh Miswar di SPBU 16.229.524 Desa Rantobi sekira bulan Maret lalu, “Kenapa bisa membeli BBM tersebut di waktu tengah malam sampai tertampung di drum warna putih dengan kapasitas hingga 1.000 liter?
Miswar menjawab : BBM itu untuk keperluan Kapolres dan Kapolsek, Yah… kalau minta duit jangan kepada saya katanya, minta saja ke pihak SPBU tersebut, jawab Miswar kepada S. Btr menirukan pembicaraan mereka, ungkapnya kepada media.
Mangudut Hutagalung Aktifis NGO lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumut (LIPPAN-SU ) menegaskan bahwa, “Apapun alasannya BBM Bio Solar Bersubsidi tidak bisa jual kepada warga yang tidak punya izin atau punya barcode, katanya, apalagi untuk kepentingan alat berat yang tanpa izin beroperasi di DAS Sungai, itu sudah menyalahi aturan, tegas Mangudut Hutagalung di Polres Mandailing Natal di Panyabungan.
Nurainun sebagai Pendumas kasus PETI yang terjadi di Desa Rantobi, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal didampingi rekan wartawan lainnya mengatakan, “masyarakat Batang Natal yang tergabung dengan wartawan Tim Pers Tabagsel akan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumut, karena menurutnya dengan berhentinya beberapa alat berat beroperasi di Sungai Batang Natal melakukan tambang emas ilegal, akibat Surat Bupati Mandailing Natal tertanggal 17 April 2025, maka Miswar (warga Desa Rantobi) yang diduga sebagai PETI di Dusun Rantobi terus beroperasi.
Ini artinya, Miswar telah membandel dan diduga kebal hukum, padahal jelas telah melanggar Pasal 158 UU No.03 tahun 2020 tentang Minerba. Bila oknum ini tidak diproses, maka APH diduga terkesan “Tutup Mata”, terang Nurainun.
U.Nauli H/hR