M. Harahap alias Kerdil sedang menguasai lahan kebun milik Dahlia Nasution di belakang Sekolah TK di Palopat Maria, Kec. Psp Hutaimbaru. (Foto/ hR/ Ist)
Padangsidimpuan, haba RAKYAT
Atas laporan Dahlia Nasution dan didampingi salah satu si penjual lahan kebun tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 32 / VIII / 2023 / SPKT / POLSEK HTB / POLRES PSP POLDA SUMUT, tanggal 10 Agustus 2023, a.n : Pelapor DAHLIA NASUTION (72) warga Kel Palopat, Kec. Psp Hutaimbaru. Adapun yang dilaporkan adalah Mahmud Harahap alias Kerdil (56) warga Kel. Hutaimabru.
Berdasarkan surat pernyataan ahli waris ada empat Paramaan (Paroppuan) yakni 1. Guru Marinus Harahap anaknya seperti Ipin Efendi Harahap-dll, 2. Kali Jambat Harahap anaknya Deddi Harahap-dll . 3. Sutan Di Angkola Harahap anaknya Koima Harahap, Mahmud Harahap alias Kerdil-dll dan ke empat Johari Harahap yang keturunannya seperti Makarin Harahap-dll, lahan kebun tersebut berlokasi di Lingkungan – 1 (satu) Kel. Palopat maria, Kec. Psp Hutaimbaru seluas kiurang lebih 1800 M2 yang berbatas dengan : sebelah utara berbatas dengan tanah Salmen, sebelah timur berbatas dengan Marilen, sebelan selatan berbatas dengan SDahnara dan sebelah barat berbatas dengan Muhril.
Dengan kesepakatan bersama mereka menjual lahan kebun tersebut kepada Dahlia Nasution, di awal tahun 2023 lalu, maka mereka sudah menerima sejumlah uang atas penjualan lahan kebun tersebut.
Ipin Efendi Harahap (70) salah satu si penjual lahan kebun tersebut, menyampaikan dalam jumpa pers di Hutaimbaru, bahwa Koima Harahap (74) yang telah menerima uang jual beli lahan kebun tersebut ada dugaan kuat tidak memberikan sebagian uang tersebut kepada adiknya Mahmud Harahap alias Kerdil, sehingga si kerdil menguasai dan/atau menyerobot kebun milik Dahlia Nasution tersebut bahkan telah menebang pohon durian dan kayunya dijual kepada orang lain.
M. Hrp alias Kerdil diduga kuat telah melakukan penyerobotan lahan orang lain. Menurut pasal 385 KUHP unsur unsurnya ada 2 yaitu unsur subjektif yaitu yang menguntungkan diri sendiri dan bahwa ada pihak lain yang berhak dan unsur objektifnya adalah menjual, menukar, menyewakan atau menggadaikan hak orang lain untuk kepentingan dirinya sendiri, dan dikenakan sanksi pidana penjara selama 5 tahun atau denda Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP. Desman Manalu membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam proses hukum, dan kita telah melayang kan surat kepada pihak terkait untuk memberikan keterangan terkait kasus Penyerobotan lahan ini. (UNH)