
Ada tiga pelaku yang ditangkap atas kepemilikan senjata api jenis pistol rakitan yakni S (selaku pemilik senpi), MN (42) yang berperan membantu membeli senpi, serta J (45) penjual senjata api jenis pistol kepada S dan ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Aceh Barat.
MEULABOH – haba RAKYAT | Satreskrim Polres Aceh Barat menangkap tiga pelaku pemilik senjata api (Senpi) jenis Pistol bersama amunisi kaliber 9 mm yang digunakan pelaku S untuk melakukan pengancaman dan penodongan terhadap mantan istrinya Agusmidar.
Pengancaman terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 di alami Agusmidar (54) yang ditodong oleh mantan suaminya berinisial S (48) dengan mengunakan senjata api (Senpi) jenis Pistol Rakitan, karena merasa bukan suaminya lagi Agusmidar menolak memberi haknya kepada S atas penjualan rumah, karena emosi lalu mantan suaminya S menodongkan pistol. Kejadian pengancaman ini langsung dilaporkan korban Agusmidar kepada pihak kepolisian Polres Aceh Barat. Berdasarkan laporan dari Agusmidar polres Aceh Barat langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku.
Ada tiga pelaku yang kita tangkap atas kepemilikan senjata api jenis pistol rakitan yakni S (selaku pemilik senpi), MN (42) yang berperan membantu membeli senpi serta J (45) penjual senjata api jenis pistol kepada S dan ketiga pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Aceh Barat dan ketiga pelaku atas kepemilikan senpi ini tersebut kita tangkap ditempat terpisah dua di Aceh Barat dan satu pelaku kita ditangkap di Aceh Timur, Kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/3/2024)
Dikatakan Kapolres adapun barang bukti yang kita amankan di yakni satu pucuk senjata api jenis pistol, satu buah magazen, tujuh butir amunisi kaliber 9 mm, satu unit sepeda motor dan tas kulit warna coklat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, demikian Kapolres Aceh Barat.
Reporter : Mardi