DAERAH  

Maraknya Pekerja Migran Ilegal, Distransnaker Aceh Barat dan BP3MI Gelar Sosialisasi Migrasi Aman 2025

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat Muliyani, SKM, saat menggelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dan Migran Aman Tahun 2025 di Aula Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh. Foto : Mardi/haba RAKYAT.

MEULABOH – haba RAKYAT l Dalam rangka upaya mencegah maraknya pekerja Migran asal Aceh ke luar negeri yang tidak sesuai dengan prosedural atau ilegal, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, menggelar Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural dan Migran Aman Tahun 2025 di Aula Parkside Meuligoe Hotel Meulaboh. Kamis (10/07/2025).

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat Muliyani, SKM, mengatakan kegiatan sosialisasi ini adalah salah satu bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dalam rangka memberikan pemahaman masyarakat bagaimana secara norma-norma ketentuan regulasi yang ada, sehingga anak anak kita sebagai pekerja Migran tidak terjerumus kepada calo calo yang tidak bertanggung jawab.”katanya”.

Alhamdulillah di Aceh Barat hanya ada dua kasus pekerja Migran warga Aceh Barat yang bermasalah, melalui BP3MI aceh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, warga dari kecamatan Johan Pahlawan dan Kecamatan Arongan Lambalek, keduanya sudah dikembalikan dengan selamat dan sehat kepada pihak keluarganya.

Sementara itu, kepala BP3MI Aceh, Siti Rolijah, mengungkapkan mulai dari tahun 2024 sampai saat ini, pihaknya sudah menfasilitasi 500 orang warga Aceh yang dipulangkan ketempat asal, semua mendominasi dari Malaysia, mereka rata rata bermasalah tidak memiliki dokumen kerja, pekerja Migran asal Aceh yang paling banyak yaitu dari wilayah Timur, seperti Aceh Utara, Bireun, Langsa, walaupun dari Kabupaten lain juga ada, namun hanya satu atau dua orang.”ungkap Siti”

Terkait keberangkatan pekerja Migran, memang karakteristik di Aceh mereka memanfaatkan pertemanan kemudian keluarga, sehingga mereka menggunakan dokumen perjalanan itu menggunakan Paspor wisata dan tidak dibarengi dengan izin kerja.

Siti Rolijah menghimbau kepada masyarakat aceh, keberangkatan bekerja keluar negeri secara non Prosedural atau ilegal sangat rentan sekali menjadi korban perdagangan manusia dan juga dapat mengalami ketidak pastian terkait upah dan perlindungan jiwa mereka, untuk itu kepada calon pekerja migran harus memahami dulu bagaimana bekerja diluar negeri, harus mempersiapkan diri baik kemampuan bahasa maupun disegi skil kerjanya, setelah melengkapi dokumen sesuai prosedural, silahkan memilih bekerja di luar negeri.

Mardi/hR