DAERAH  

Masyarakat Aceh Utara Menggugat Pengelolaan Migas Blok-B

banner 120x600

Aceh Utara – haba RAKYAT | Beberapa tokoh masyarakat aceh Utara yang tergabung dalam Forum Masyarakat Aceh Utara Menggugat mengadakan konferensi pers terkait pengelolaan migas blok-b yang ada di kabupaten Aceh utara. Selasa (15/11/2022).

Hal tersebut di lakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap pengelolaan migas blok-b yang ada di aceh Utara, sementara aceh Utara sendiri tidak di libatkan dan di anggap hanya jadi penonton saja.

H. Zainal Abidin selaku ketua dari masyarakat Aceh Utara menggugat menuturkan dirinya dan beberapa tokoh masyarakat lain yang tergabung dalam masyarakat Aceh Utara menggugat sangat kecewa dengan elit-elit pemerintahan yang ada di aceh, menurut H Zainal Abidin, blok-b ini berada di aceh Utara tapi kenapa aceh Utara itu sendiri tidak dilibatkan. Tuturnya

Berikut isi tuntutan dari Masyarakat Aceh Utara Menggugat ;
Kami menyampaikan kepada PT PEMA, PGE, EMP, BPMA dan Pemerintah Aceh, Bahwa:

  1. Kami minta, PGE segera melakukan RUPS Luar Biasa untuk mengikutsertakan PT PASE ENERGI MIGAS sebagai pemegang saham 30% dalam pengelolaan Blok B.
  2. Kami minta kepada Pj. GUBERNUR ACEH dan instansi terkait dalam waktu 2 x 24 Jam agar dapat menindaklanjuti tuntutan kami. Namun apabila tidak kami akan melanjutkan perjuangan untuk mendapatkan Hak kami sebagai Pengelola WK Blok B dengan cara turun kejalan.
  3. Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami meminta seluruh operasional WK Blok B untuk segera dihentikan.
  4. Kami Masyarakat Aceh Utara sangat kecewa kepada Mantan Gubernur Aceh Sdr. Noufa Iriansyah, Jubir Sahim, kepala Dinas ESDM Aceh, dan BPMA. Patut diduga dalam pembentukan PT PGE sarat dengan KKN. Maka dengan ini kami meminta kepada KPK untuk segera membentuk Tim agar melakukan pemeriksaan. Apabila terbukti didalamnya terdapat praktik KKN dan merampas hasil Bumi Aceh Utara untuk kepentingan kelompoknya, maka kami minta agar di hukum Cambuk dan hukuman mati sesuai dengan Syariat Islam di Aceh. Hal ini kami lakukan agar hasil Bumi Aceh bisa dirasakan oleh masyarakat Aceh Utara dan 23 Kabupaten Kota Provinsi Aceh.
  5. Kami memohon kepada Presiden, Bapak Joko widodo agar memerintahkan Menteri ESDM guna mengakomodir permintaan Masyarakat Aceh Utara untuk mendapatkan Hak pengelolaannya di WK Blok B.
  6. Kami juga memohon kepada Bapak KAPOLRI untuk melakukan pemeriksaan kepada Pejabat terkait:
    Sdr. Nouva Iriansyah (Mantan Gubernur Aceh)
    Sdr. Zubir Sahim (Mantan DIRUT PT PEMA)
    Sdr. Mahdinur (Kadis ESDM Aceh)
    Sdr. Teuku Faisal (Kepala BPMA)
    Sdr. Ariaman (DIRUT PT PGE)

Selain itu, kami Masyarakat Aceh Utara memohon kepada Bapak KAPOLDA Aceh ikut serta dalam menegakkan keadilan di Bumi Serambi Mekkah ini. Sudah terlalu lama kami Masyarakat Aceh Utara tertindas, tutup H. zainal. (Helmi)

banner 325x300