Aceh Utara, haba RAKYAT | Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) perlu memiliki prinsip dasar dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Prinsip dasar tersebut adalah lima budaya kerja Kementerian Agama, yakni integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan.
Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, Drs. H. Maiyusri, M.Ag dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dan Penilaian Kinerja Empat Tahunan (PKET) kepala madrasah, di aula MAN 2 Aceh Utara, Rabu (07/12).
Lebih lanjut, H. Maiyusri mengatakan, Integritas merupakan keselarasan antara hati, pikiran, dan perkataan, serta perbuatan yang baik dan benar. Profesionalitas , kerja disiplin, kompeten, dan tepat waktu dengan hasil terbaik.
Kemudian, Inovasi adalah menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasi hal baru yang lebih baik dan Tanggungjawab adalah bekerja secara tuntas dan konsekuen, serta Keteladanan adalah menjadi contoh yang baik atau panutan bagi orang lain (anak didik), jelasnya.
“PKKM dan PKET ini dilaksanakan untuk pemetaan kompetensi dan hasil yang telah dicapai serta prestasi yang diperoleh selama kurun waktu 1 sampai 4 tahun oleh seseorang yang menjabat Kepala Madrasah (Kamad) dan juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah,” ujar Kakankemenag.
“Saya mendukung dan mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan ini, serta berterimakasih yang tidak terhingga kepada Bapak Kasi Pendidikan Madrasah dan para Pengawas selaku tim penilai, sekaligus panitia pelaksana kegiatan ini serta kepala madrasah yang akan dinilai kinerjanya pada tahun ini,” kata H. Maiyusri.
Dikatakan, penilaian suatu hal yang wajib bagi seseorang sebagai bahan instrospeksi diri. “Maka, manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaiknya serta lakukanlah penilaian yang objektif,” pintanya.
Pada kesempatan itu, H. Maiyusri juga menyampaikan salam dan harapan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh, Dr. Iqbal, M.Ag. “Harapan bapak Kakanwil, Aceh Utara jadilah contoh dan keteladanan bagi yang lain,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad), Drs. H. Hamdani A. Jalil, MA yang juga selaku Koordinator kegiatan menuturkan, PKKM dan PKET di lingkungan Kemenag Aceh Utara melibatkan kepala madrasah lingkup Kementerian Agama se-Aceh Utara dari tingkat MIN, MTsN dan MAN serta Kepala PNS Definitif pada madrasah swasta.
“Kegiatan ini diikuti oleh 54 kepala madrasah, 47 kepala madrasah negeri dan 7 kepala madrasah swasta,” sebut H. Hamdani.
Dasar hukum atau ketentuan pelaksanaan kegiatan ini terang Hamdani, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 1111 Tahun 2019 yang merupakan regulasi terbaru terkait dengan Implementasi PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Kepala Madrasah. Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah tersebut memang mensyaratkan adanya penilaian terhadap kinerja Kamad.
Lanjutnya, Surat Edaran Dirjen Pendis No. B-1259/D.t.I.II/Kp.02.3/07/2020 tentang Palaksanaan Kinerja Empat Tahunan Kepala Madrasah, juga Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag Aceh No. 88 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penilai PKET serta Surat Keputusan Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara No. 4756 Tahun 2022 tentang Tim PKET dalam lingkungan Kankemenag Kabupaten Aceh Utara Tahun 2022, jelasnya.
Dalam laporannya ia juga menyampaikan, bahwa kegiatan PKKM dan PKET ini bekerjasama dengan tim Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak hari Senin (05/12/2022) yang diawali dengan Sosialisasi dan Pendampingan serta Pembahasan Instrumen yang digunakan dalam assesmen atau penilaian.
“Insya Allah, kegiatan ini akan berlangsung hingga 9 Desember 2022 mendatang,” kata Kasi Penmad.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Utara, Sabaruddin, S. Ag, M.Sos dan para Kepala Seksi. (Yoes/hR)