Foto Direktur Perumda AM saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan dari berbagai media.
Langsa, haba RAKYAT | Divisi Perlindungan Konsumen LBH Bening, P. Hari Nata, menilai penyampaian keterangan pada aksi demo beberapa waktu lalu di gedung DPRK Langsa terkait tentang penyertaan modal Rp16 miliar pada tahun 2020 dan Rp36 miliar tahun 2021 adalah hoaks (Keterangan palsu – red) dan dapat dikenakan pidana.
Informasi yang disiarkan tersebut bila terbukti tidak benar, maka penyebar keterangan palsu, dapat dimintai pertanggung jawaban secara Pidana, sebagai mana tertera setidaknya pada pasal 311 KUH Pidana, ujar P. Hari, kepada wartawan, Kamis (16/3).
Menurutnya, hal tersebut berdampak merugikan nama baik Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning itu sendiri.
Oleh karena itu, P, Hari Nata meminta sebaiknya di bawa saja ke ranah hukum agar tidak ada yang dirugikan terkait kegiatan demo yang di duga menebarkan fitnah secara sepihak.
Bagi Pelaku, Pidana ini tidak termasuk dalam ranah Undang-undang IT, karena tidak disampaikan melalui media, tapi disampaikan langsung dengan lisan dan tulisan, masuk ranah Pidana Umum, delik aduan, ujarnya.namun demikian apabila fitnah atau penyebaran keterangan palsu tersebut oleh media, dapat dikenakan aturan UU ITE, bagi siapa saja yang menyebarkan menggunakan media,
Diungkapkannya, pengaturan hukum mengenai sanksi tentang penyebaran berita bohong atau hoax diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 .
Selanjutnya, Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi ,Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pengaturan Hukum dalam KUHP
- Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 15 .
Menurutnya, hal itu patut diduga ada pihak yang bermain di balik layar terhadap aksi dan isu-isu yang ditebarkan di media, karena ingin menjatuhkan individu Direktur Perumda Air Minum Tirta Kemuning yang telah berhasil selama ini.
Sementara sebelumnya, Direktur Perumda Air Minum Tirta Keumuneng Kota Langsa, Azzahir, SE menjelaskan pihaknya tidak ada menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Langsa senilai Rp16 miliar lebih di tahun 2020 dan Rp36 miliar dan 2021.
Kita (PDAM) belum ada menerima penyertaan modal tahun 2020 sebesar Rp 16 miliar lebih dan tahun 2021 sebesar Rp 36 miliar, isu itu tidak benar, tegasnya.
Memang diakui Azzahir, bahwa penyertaan modal itu ada diusulkan PDAM di tahun 2020 dan 2021 ke Pemko Langsa untuk pergantian pipa distribusi yang telah usang dan kebutuhan mendesak lainnya.
Tetapi, dikarenakan keuangan Pemko Langsa pasca covid-19 belum stabil serta fokus Pemko Langsa untuk pengendalian inflasi, penyertaan modal ini belum bisa direalisasikan Pemko Langsa. (Redaksi)