Madina, haba RAKYAT I Ada tujuh bakal calon kepala desa (kades) Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) tuai kontroversi dengan Penetapan Panitia Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) untuk menetapkan 5 calon kades yang maju ke tahapan berikutnya.
Penetapan calon kepala desa yang digelar pada. Senin tanggal 24 Juli 2023 tidak diketahui bakal calon kades yang gugur, sebelum dilanjutkan jadwal pencabutan nomor urut kandidat calon Kepala Desa Huta Godang Muda. Hal itu diungkapkan Roil Dalimunthe kepada media ini di Panyabungan, Senin, (31/07/2023).
Roil merupakan mantan kades Huta Godang Muda pada periode 2006-2011 ini kepada wartawan, mengaku tidak diundang dalam penetapan calon kades (cakades) Huta Godang Muda pada Pilkades serentak Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal.
Dikatakan Roil, Panitia tidak transparan dalam putusan penetapan calon kades Huta Godang Muda dan diduga melanggar aturan pada pembobotan nilai pengalaman kerja, seperti yang diatur pada peraturan Bupati (perbub) nomor 62 tahun 2022 tentang pelaksanaan Pilkades.
Hal senada juga disampaikam Mansur Suleman Rangkuti yang juga merupakan mantan sekretaris desa (sekdes) Huta Godang Muda tahun 2018, panitia kurang objektif dalam menjalankan tugasnya, sebut Mansur.
Dirinya sudah pernah koordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ) Madina di Kecamatan melalui bapak Hanapi tentang pembobotan nilai, namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.
“Kami selaku calon yang gugur dalam pencalonan Kepala Desa Huta Godang Muda merasa kecewa atas putusan panitia Pilkades ini. Kriteria pengalaman kerja ada dua calon kami anggap tidak pantas mendapat nilai tersebut, jabatan Organisasi Naposo Nauli Bulung (NNB) dan guru Madrasah bisa dijadikan nilai tambahan calon kades pada kriteria pengalaman kerja tinggi desa ” bebernya.
Sebelumnya, Kedua calon yang gagal itu sudah melayangkan surat kepada panitia Pilkades Huta Godang Muda secara tertulis, “namun pihak panitia menjawab, hasil putusan pihak Dinas PMD Madina dan hari ini kami laporkan kembali kepada Dinas PMD dan Panitia Pilkades kabupaten Mandailing”
Kedua Bakal calon kades itu meminta dinas PMD, Panitia Pilkades Kabupaten Mandailing dan Bupati Madina untuk mengevaluasi dan menarik kembali putusan penetapan calon kades pada Pilkades Huta Godang Muda dan kami meminta keadilan.
“Gugatan yang kita layangkan kepada panitia sudah tersampaikan dan minta diproses secepatnya. Surat tembusan besok akan terkirim ke PTUN.
“Kita minta kepada Bupati, agar panitia Pilkades dan dinas PMD cek kembali berkas semua calon kades Huta Godang Muda, sebab panitia tidak mengundang kami pada penetapan calon kades yang memberkasi persyaratan” pungkas Roil.
(Udin)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.