DAERAH  

Mulai 12 Oktober 2022, Imigrasi Lhokseumawe Resmi Terbitkan Paspor Berlaku 10 Tahun

Foto. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Lhokseumawe, Fauzi Yusuf.

Lhokseumawe, haba RAKYAT | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe resmi menerbitkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun yang terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Masa berlaku ini dua kali lipat lebih panjang dari paspor sebelumnya yang hanya berlaku selama 5 tahun.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II A Lhokseumawe Fauzi Yusuf, melalui Kepala Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM) Izhar Rizki menjelaskan, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022, katanya kepada haba RAKYAT, Kamis (13/10).

Permenkumham diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. “Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih hanya membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp. 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp. 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. “Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18 Tahun 2022,” sebutnya.

Menurutnya, perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Dapat dikabarkan, sebelumnya Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia, telah menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin, 10 Oktober 2022. Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Ketentuan masa berlaku paspor yang baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (Yoes/hR)