Aceh Utara, haba RAKYAT
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial ES, 42 tahun bersama 2 bal daun ganja kering seberat 2 kg di perempatan Kota Lhoksukon, Jum’at (26/04/2024).
Warga Gampong Suka Damai Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur ini ditangkap saat akan membawa 2 bal daun ganja itu menggunakan sepeda motornya.
“Ganja yang dibawa pelaku itu dibungkus karung beras dan diletakkan di bagian tengah sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan pelaku, menurut keterangan pelaku ganja itu akan dibawanya ke kawasan Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Sunardi.
Ia menyampaikan, keberhasilan pihaknya melakukan penangkapan itu ialah berkat laporan dari masyarakat.
“Pelaku mengaku mendapat ganja itu dari seorang pria berisial H di kawasan Geudong Kecamatan Samudera, Aceh Utara, dan H ini sudah tidak berada di tempat saat tim di lapangan mencari keberadaannya,” kata AKP Sunardi.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara. (Yoes)