DAERAH  

Oditur Militer Akan Bacakan Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Jakarta , haba RAKYAT I Oditur Militer II-07 akan membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur pada Senin, 27 November 2023 besok.

Seperti diketahui, Imam Masykur merupakan warga Mon Keulayu Bireuen Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh 3 oknum TNI termasuk salah satu anggota Paspampres bersama seorang pelaku sipil pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.

Berita pembacaan tuntutan tersebut disampaikan oleh anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman alias Haji Uma.

Haji Uma dalam pers rilisnya menyebutkan bahwa kabar pembacaan tuntutan terhadap tersangka diberitahukan oleh Kolonel Riswandono Hariyadi, kepala Oditur Militer II-07 Jakarta yang selama ini cukup insten berkomunikasi dengan dirinya di Jakarta.

Selain itu Haji Uma juga mohon kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban untuk hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan yang akan digelar nantinya.

Tadi pagi saya diberitahukan oleh pak Riswandono, kepala Oditur Militer bahwa hari Senin depan yaitu tanggal 27 November 2023, Oditur Militer akan membacakan tuntutan kasus Imam Masykur” ungkap Haji Uma

Haji Uma juga memohon doa dari seluruh rakyat Aceh, agar tuntutan yang akan dibacakan nantinya kepada terdakwa tidak mengubah dakwaan selama ini, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, sehingga terdakwa akan divonis maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup. (Rils/red)