HUKUM  

Oknum Guru Cabuli Murid SD Ditangkap Polisi

Foto. Ilustrasi.

Aceh Utara, haba RAKYAT | Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dan mengamankan pria berinisial S (43) pelaku pelecehan seksual terhadap anak perempuan Sekolah Dasar yang merupakan murid di tempat pelaku bertugas.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H kepada media ini, Sabtu (01/04) mengatakan, tersangka ini berprofesi sebagai Guru Agama di salah satu sekolah SD di Aceh Utara.

“Menurut pemeriksaan yang dilakukan, terungkap jika pelecehan seksual terhadap para korban sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, modusnya saat jam mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya, kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk dipangkuan pelaku,” ungkap AKP Agus.

Ia menerangkan, saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku meraba kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan korban.

Kemudian sambung AKP Agus, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya masing-masing, hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

“Sejauh ini sudah ada 4 korban yang melapor, namun dalam pemeriksaan tersangka ini mengaku juga melakukan hal yang sama terhadap 3 anak lainnya, yang artinya sudah ada 7 anak yang menjadi korban,” ujar AKP Agus Riwayanto.

Sejak ditangkap dan ditahan pada Rabu malam 29 Maret 2023 lalu oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, terhadap tersangka masih terus dilakukan pemeriksaan intensif, sebab menurut Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto ada indikasi masih ada anak lainnya yang menjadi korban.

“Kami meminta masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara,” pungkas Kasat Reskrim. (Yoes/hR)