DAERAH  

Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satgas BAIS Aceh, Berhasil Amankan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

Sejumlah pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa.

LANGSA – haba RAKYAT | Dalam upaya memberantas kegiatan impor ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa, bersama dengan Satuan Tugas Badan Intelijen dan Keamanan (BAIS) Aceh, telah melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan atas penindakan yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh 24/4/2024.


Kegiatan operasi ini telah dilakukan pada Sabtu 20 April 2024, mulai pukul 04.30 Wib hingga 09.00 Wib di Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Sejumlah barang bukti hasil penindakan yang diduga berasal dari kegiatan impor ilegal di antaranya adalah sebagai berikut;

  1. 8 (delapan) kotak @ 12 (dua belas) bungkus teh hijau asal Thailand;
  2. 6 (enam) kotak @ 6 (bungkus) teh hijau asal Thailand;
  3. 2 (dua) unit kendaraan bermotor bermerk Yamaha Kondisi bekas;
  4. 1 (satu) karton sparepart kendaraan bermotor bermerk Triumph kondisi bekas;
  5. 5 (lima) karton sparepart kendaraan bermotor bermerk Harley Davidson kondisi bekas; dan
  6. 3 (tiga) karung balpres berisi pakaian bekas.
    Serta 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis Colt Diesel sebagai sarana pengangkut.

Atas penindakan ini KPPPBC TMP C Langsa telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Penengahan pada Sabtu tanggal 20 April 2024.


Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan, “Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Satgas BAIS, dan Bea Cukai Langsa wilayah DJBC Aceh, yang telah berhasil dalam penindakan dan melakukan perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya barang impor ilegal tersebut, katanya.


Sulaiman juga meminta kepada masyarakat, “Bahwa Bea Cukai Langsa tetap komitmen dalam menjaga perbatasan Negara dan masuknya barang-barang impor ilegal yang dapat merusak perekonomian Negara”, pinta Sulaiman.


Kemudian barang hasil penindakan saat ini, telah diamankan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Bea Cukai Langsa untuk penelitian lebih lanjut, pungkasnya.

Syafrizal R/hR