HUKUM  

Pelaku Pengrusakan Pompa Minyak SPBU Sigli Dibekuk Sat Reskrim Polres Pidie

Sigli, haba RAKYAT | Sat Reskrim Polres Pidie berhasil mengamankan dua dari tiga orang pelaku pengrusakan mesin dispenser (Pompa Minyak) milik SPBU milik PT Kuala Berkah, Blok Sawah, Sigli.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Pidie, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., yang didampingi oleh Waka Polres, Kompol Muhammad Taufik, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas, AKP Anwar, S.Ag., dalam Konferensi Pers, di Joglo Bhara Daksa, Mako Polres setempat, Jum’at (04/11/2022).

“Adapun para pelaku, SF (38) warga Gampong Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. MZ (37) warga Gampong Kramat Dalam, Sigli, Pidie. MK (47) warga Gampong Kulam Baro Kemukiman Iboih, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie”, jelas Kapolres.

Kapolres Pidie juga menyampaikan, bahwa dua pelaku, SF dan MZ sudah diamankan setelah adanya laporan korban, pengelola SPBU PT Kuala Berkah, atas nama Tarmizi bin Mahmud (64), dengan laporan Polisi No : LP/B/175/X/2022/SPKT/Polres Pidie/Polda Aceh, tanggal 01 Oktober 2022.

Sedangkan MK sampai kini masih status DPO, ungkap AKBP Padli.

“SF diamankan pada Kamis 13 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 wib di jalan Jambo Aye, Pantun Labu, Aceh Utara. Selang sehari, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie, berhasil mengamankan MZ di Gampong Lambhuk, Ulee Kareng, Banda Aceh”, ungkap Kapolres.

“Sedangkan pelaku MK, sampai kini masih DPO, dan dimohon kepada masyarakat, bila mengetahui keberadaannya untuk menghubungi pihak Kepolisian terdekat”, sambung AKBP Padli.

Diterangkan Kapolres, bahwa para pelaku pada Sabtu 01 Oktober 2022 telah melakukan pengrusakan 1 unit Pompa Minyak di SPBU PT Kuala Berkah, Blok Sawah, Sigli.

Pada waktu itu, pelaku SF yang mengaku-ngaku wartawan menelpon korban Tarmizi yang sedang berada di rumah, untuk meminta minyak gratis. Tarmizi belum mengiyakan permintaan pelaku SF, tetapi pelaku SF bersama kedua kawannya tetap mengantri minyak.

Selanjutnya, pelaku SF dan MZ turun dari mobil menghampiri Muhazir, operator Pompa dan menyuruh mengisi minyak gratis, katanya telah meminta kepada pengelola SPBU. Namun permintaan itu ditolak Muhazir, lantaran ia tidak berani mengisi minyak secara gratis, takut nanti gajinya bisa dipotong.

Karena sewaktu diminta menelpon kembali pengelola SPBU, dan ternyata tidak diangkat, pelakupun meminta Muhazir mengisi minyak sebanyak Rp100 ribu, dan Muhazir berpikir mereka para pelaku akan membayarnya.

Pelaku SF mengatakan kepada Muhazir, ia mau ke kantor Administrasi SPBU, sementara Muhazir mengisi pertalite, sesuai permintaan pelaku SF. Pada saat pengisian pada nominal Rp87 ribu, kata Kapolres, tiba-tiba mobil yang disopiri pelaku MZ tancap gas, sedangkan Nozzle (selang pengisi minyak) masih tersangkut pada mulut tangki mobil, yang mengakibatkan 1 unit dispenser tersebut roboh dengan menumpahkan minyak dilantai SPBU.

“Karena Nozzle masih tersangkut di mobil, pelaku MK turun mobil untuk melepas Nozzel dan membantingnya kelantai, seterusnya SF berlari kearah mobil, bersama MK bergegas naik mobil, kemudian mereka bertiga langsung kabur”, sebut Kapolres.

Atas kasus ini, para pelaku dipersangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Jo pasal 406 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Dua pelaku beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil daihatsu sigra warna putih nopol BL 1496 LL dan 1 keping CD merek vertex berisi rekaman terjadinya TP pengrusakan dispenser di SPBU PT Kuala Berkah, sudah diamankan di Mako Polres Pidie. Sedangkan MK masih DPO”, pungkas Kapolres.

Sementara Tarmizi menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Polres Pidie, atas keberhasilan mengungkapkan Tindak Pidana Pengrusakan dispenser SPBU PT Kuala Berkah Sigli, yang dikelolanya.

“Terimakasih dan penghargaan kepada Polres Pidie yang telah mengungkapkan Tindak Pidana pengrusakan dispenser pada SPBU PT Kuala Berkah”, ucap Tarmizi.(AA/hR)