DAERAH  

Pelaku Pesta Miras di Kala Kemili Damai di Desa, Sampaikan Permohonan Maaf Kepada TNI

Foto. Ketua RGM Kampung Kala Kemili, Pinem, didampingi Bedel dan perangkat desa saat memberikan keterangan kepada awak media, usai perdamaian berlangsung antara pelaku dan korban di kantor Reje.

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Pelaku pesta Miras di Kampung Kala Kemili Kabupaten Aceh Tengah yang sempat viral di medsos, Jum’at pagi (18/07), melakukan pernyataan permohonan maaf secara resmi, sekaligus proses perdamaian secara adat di kantor Reje setempat.

Pelaku bernama Basir, beserta satu rekannya dan 4 orang wanita yang terlibat. Menyatakan permohonan maaf kepada TNI, disebabkan saat kejadian mengaku sebagai tentara dan mengancam tembak warga.

Sebelum melakukan pernyataan permohonan maaf kepada TNI dan seluruh warga serta masyarakat di Aceh Tengah, Basir CS telah melakukan prosesi permohonan maaf dan mencium tangan korban dan perangkat kampung.

Pernyataan permohonan maaf para pelaku diwakili Basir, disaksikan masyarakat dan aparatur desa, Senin sore (21/07/25), pukul 18.36 Wib.

“Menyatakan meminta maaf atas kejadian tersebut yang telah viral di media sosial dengan mengaku bahwa Saya Anggota TNI dan mengancam akan menembak, saya meminta maaf sebesar besarnya kepada TNI AD Khususnya Kodam Iskandar Muda karena telah mencoreng nama baik Institusi TNI AD dimata masyarakat, saya menegaskan bahwa Saya merupakan asli masyarakat Sipil atau masyarakat biasa,” ucapnya.

Ketua RGM Kampung Kala Kemili, Pinem saat dimintai keterangan, mengatakan perdamaian antara pelaku dan korban, serta masyarakat desa, adalah murni hasil perdamaian dan kesepakatan di desa mereka.

“Tak ada manusia yang sempurna, mereka telah mengakui kesalahan. Kami sebagai perangkat desa berterimakasih karena mereka telah mengakui kesalahannya. Ini diselesaikan secara adat, dan semoga ini menjadi pelajaran bagi mereka,” katanya.

Pinem melanjutkan, perdamaian yang dilakukan saat itu tidak melibatkan unsur Pol PP – WH Aceh Tengah. Kesimpulan itu ditetapkan disesuaikan dengan Qanun 18 tentang desa.

Ia menambahkan, bagi pelaku dan penyewa rumah, selanjutnya akan dipersilahkan untuk meninggalkan kampung dan dilarang kembali menempati rumah kontrakan.

Sementara kepada pemilik rumah, kata Pinem, pihak desa telah menyampaikan agar lebih berhati hati dalam menerima penyewa, terutama identitas agar lebih jelas. (Red)