DAERAH  

Pelaporan Dua Mahasiswa oleh Pihak Staf Kampus Unigha Sigli ke Kepolisian Dinilai Langgar Aturan Kemendikbud

Sigli,haba RAKYAT I Terkait pelaporan dua mahasiswa terlibat demonstrasi di Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli ke pihak kepolisian, dinilai oleh PC PMII Pidie-Pidie Jaya sebagai tindakan sangat gegabah dalam pengambilan keputusan. Hal ini melangkahi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Menurut Ketua PMII Pidie-Pidie Jaya, M. Rizqi Rahmadhani, lewat siaran pers, Sabtu (19/07/2025) yang disampaikan kepada sejumlah media, bahwa tindakan ini sangat tidak etis dilakukan oleh salah satu staf kampus Universitas Jabal Ghafur.

Mereka melaporkan dua mahasiswa yang melakukan demonstrasi di depan Rektorat pada tanggal 16 Mei 2025 ke pihak kepolisian Polres Pidie dengan dugaan penganiayaan.

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, serta prinsip kebebasan akademik dan perlindungan mahasiswa.

“Menurut hasil kajian kami PC PMII Pidie-Pidie Jaya, pelaporan ini tidak melalui mekanisme penyelesaian internal sebagaimana diamanatkan oleh Kemendikbud,” kata M. Rizqi Rahmadhani.

Dalam regulasi tersebut, penyelesaian permasalahan antara mahasiswa dan pihak kampus seharusnya lebih mengedepankan pendekatan edukatif, mediasi, serta perlindungan hak-hak mahasiswa, bukan represif.

“Langkah kampus yang langsung membawa persoalan ini ke ranah hukum tanpa mengaktifkan mekanisme etik atau komite independen internal merupakan bentuk pelanggaran administratif dan etis,” ujar M. Rizqi Rahmadhani.

“Ini bukan hanya mencederai prinsip keadilan restoratif dalam lingkungan akademik, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan mahasiswa untuk menyuarakan pendapat atau mengkritik kebijakan kampus,” tambahnya.

Mahasiswa yang dilaporkan, Muhammad Pria Al Ghadzi (Tuma) sebagai koordinator aksi, dan Mirzatul Akmal (peserta aksi), menyampaikan kritik terhadap pengelolaan kampus yang tidak berpihak pada mahasiswa.

PC PMII Pidie-Pidie Jaya menilai pelaporan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap suara mahasiswa yang kritis. Pihak kampus tidak menjunjung tinggi semangat kampus merdeka, termasuk kebebasan berekspresi mahasiswa dan penyelesaian konflik secara internal.

Pihak Yayasan Jabal Ghafur juga tidak memberikan pernyataan resmi atas tindakan ini.

“Atas pelaporan kepada sahabat kami dua orang mahasiswa, kami menilai pelaporan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap suara mahasiswa yang kritis,” kata Ketua PC PMII Pidie-Pidie Jaya.

Dengan demikian, PC PMII Pidie-Pidie Jaya mendesak pihak kampus untuk mengkaji ulang tindakan mereka dan menjunjung tinggi semangat kampus merdeka.(AA/hR)