Foto terlihat para penjual ikan kembali berjualan di lokasi pasar ikan lama, dengan mendirikan tenda.
Peureulak, haba RAKYAT | Sejumlah masyarakat Kecamatan Peureulak Kota, mendatangi kantor Perwakilan Komisi Ombudsman di Banda Aceh, untuk melaporkan ketidakmampuan Aparatur Kabupaten Aceh Timur, khususnya pemangku kewenangan pada kantor Kecamatan Peureulak dalam menertibkan para pedagang ikan dan sayur di kota Peureulak.
Berulang kali masyarakat bersama para petugas Satpol PP, beserta unsur yang lain dari Kabupaten Aceh Timur, melakukan penertiban terhadap para penjualan ikan dan sayuran, agar jangan berjualan di tempat-tempat terlarang di jembatan dan di badan jalan, dikarenakan telah tersedia pasar yang resmi telah dibangun dengan dana yang tidak sedikit, namun tetap saja para pedagang membandel, sebut Bang Man Md. Selasa (28/2).
Masyarakat yang menginginkan kotanya tertip tidak mampu lagi melihat suasana kota yang semrawut dan jalanan pun sulit dilalui kenderaan, akhirnya sejumlah masyarakat mengadukan kondisi tersebut pada komisi Ombudsman yang berkantor di Banda Aceh, karena diduga ada aroma negativ antara para pedagang dengan pihak-pihak tertentu sehingga dengan leluasa mereka bisa berjualan di tempat terlarang, tutup Bang ManMd.
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Aceh Timur, T Amran ,S,E, M, AP, mengatakan, “Kami pada prinsip nya dimana yang telah di larang oleh pemerintah, kami tetap akan melakukan penertiban,apa lagi sesuai aturan yang berlaku saat ini pemerintah telah menyediakan pasar yang Repersentatip, jadi tidak ada alasan pedagang untuk berjualan di tempat yang dilarang apa lagi semua keputusan atas kesepakatan bersama para pihak.
Jadi tidak ada alasan untuk berjualan di tempat yang di larang, kami mohon semua pihak untuk menjaga ketertiban dan ke indahan kota Peureulak, kami berharap pihak kecamatan untuk mengambil langkah langkah demi menjaga ketertiban dalam wilayah masing masing, lakukan langkah kordinasi dengan semua pihak, untuk kota Peureulak pihak kami sudah berulang kali melakukan penertiban atau pun penyitaan barang pedagang yang membandel namun sampai saat ini belum sepenuh nya tertib, ada apa dengan kota Peureulak,” tutup Kasatpol PP. (HR 02)