Pemerintah Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi wajib pajak tahun 2025, berlangsung di aula kantor desa setempat. Foto : Wiji Lastini/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT | Dalam rangka mempercepat penanganan dan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi wajib pajak tahun 2025, Kamis (7/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat Kalianda Muhammad Nur, Kasi Ekobang Sohari, PJ Kepala Desa A. Rohman, Sekretaris Desa, Babinsa, serta masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, PJ Kepala Desa Pematang A. Rohman menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar PBB sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pajak adalah salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Dengan membayar PBB tepat waktu, kita turut mendukung pembangunan desa,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut turut menghadirkan KUPT Perpajakan, Supratno, yang memaparkan bahwa capaian realisasi pembayaran PBB di Desa Pematang telah mencapai 80 persen. Ia juga menjelaskan bahwa pembayaran PBB kini semakin mudah dan fleksibel.
“Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, bahkan bisa melalui aplikasi digital seperti DANA,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Desa Pematang berharap masyarakat semakin sadar dan aktif dalam melunasi kewajiban pajaknya demi kemajuan pembangunan desa secara berkelanjutan
WIL/hR