Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Timur, Adlinsyah S.Sos., M.AP didampingi Tenaga Ahli RPJM, Dr. Muhammad Dayyan, saat menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025–2029, diterima langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur Musaitir, di gedung DPRK Kabupaten Aceh Timur. Foto : Sara/haba RAKYAT.
IDI, ACEH TIMUR – haba RAKYAT l Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur secara resmi menyerahkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2025–2029 kepada DPRK Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (11/8/2025).
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Timur, Adlinsyah S.Sos., M.AP dan diterima langsung Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, di gedung DPRK Kabupaten Aceh Timur.
Plt. Sekda didampingi Tenaga Ahli RPJM, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec, dan Dr. Andhika Jaya Putra, MA, serta Kepala Bappeda Aceh Timur, Kahal Fajri, M.Si,. di kantor DPRK Aceh Timur.
Tenaga Ahli RPJM, Dr. Muhammad Dayyan menyampaikan bahwa, dokumen tersebut merupakan hasil proses panjang pembahasan yang dimulai sejak kegiatan kick-off meeting pada 21 April 2025 lalu, yang dibuka langsung oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky S.Hi, M.Si di Aula Bappeda setempat.
Lebih lanjut katanya, konsultasi publik telah digelar pada 15 April 2025 lalu, dan di lanjutkan pembahasan tentang rencana awal bersama DPRK pada 25 Mei 2025 yang lalu.
Adapun, “Proses penyusunan juga melalui tahap review, Rencana Strategis bersama Dinas dan OPD terkait yang berlangsung di Pendopo Bupati pada 31 Juli hingga 3 Agustus 2025,” sebut Dr. Muhammad Dayyan.
Ia juga mengatakan, harapannya agar dokumen tersebut segera dibahas di DPRK, untuk disahkan menjadi Qanun Kabupaten.
Selanjutnya, “RPJM ini menjadi peta jalan pembangunan Aceh Timur dalam 5 (lima) tahun ke depan nantinya, untuk mewujudkan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur yaitu, “Mewujudkan Aceh Timur yang Islami, Maju, dan Berkeadilan,” kata dia.
Ditambahkannya juga, keberadaan RPJM untuk 5 (lima) tahun kedepannya sangat penting, karena sebagai panduan kerja terukur bagi Pemerintah Daerah, dan semua pemangku kepentingan.
Kemudian, “Tanpa RPJM ini, arah pembangunan bisa berjalan tanpa fokus. Dokumen ini juga memuat tentang, prioritas, target, dan strategi yang disusun berdasarkan masukan publik, kajian teknis, dan pembahasan dengan DPRK”.
Terakhir disampaikannya, “ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi peta jalan yang akan menentukan kemajuan daerah untuk arah 5 (lima) tahun kedepannya,” pungkas Tenaga Ahli RPJM.
Sara/hR