https://amazing-population.com/bm3yV.0/Pp3_pdvkbTmqV/JfZ/DL0L2rOeDOEJ3ENMzvAaxSL/T/Y/4sMkTrcb3/MIDeUn
DAERAH  

Pemkab Nagan Raya Serahkan Dokumen Prasyarat Pendirian BUMD ke Kemendagri

“Pendirian BUMD memiliki tingkat kepentingan dan urgensi tinggi untuk mendukung visi dan misi pembangunan daerah”. (Prof. Mukhlis Yunus)

Jakarta,haba RAKYAT I Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi menyerahkan dokumen prasyarat pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Selasa (15/9/2026). BUMD yang direncanakan akan bergerak di bidang pangan serta energi dan mineral.

Penyerahan dokumen dilakukan dalam audiensi dengan Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, di Gedung H Lantai 12, Jalan Veteran Nomor 7, Jakarta Pusat.

Staf Khusus Bupati Nagan Raya sekaligus Ketua Pengarah Tim Penyusun Kajian, Prof. Dr. Mukhlis Yunus, S.E., M.S., menyampaikan pendirian BUMD memiliki tingkat kepentingan dan urgensi tinggi untuk mendukung visi dan misi pembangunan daerah.

Menurutnya, rencana ini didukung komitmen politik Bupati, kesiapan anggaran penyertaan modal daerah, serta dukungan mitra dalam pengembangan usaha.

“Bapak Bupati memiliki komitmen politik yang kuat untuk pendirian BUMD ini. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya juga telah mempersiapkan anggaran untuk penyertaan modal dan memperoleh dukungan dari mitra untuk pemodalan dan operasional BUMD,โ€ ujar Prof. Mukhlis.

Ia menegaskan BUMD yang akan didirikan dipersiapkan secara profesional dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kebutuhan daerah, dan kelayakan usaha.

Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri, Drs. H. Yudia Ramli, M.Si., menyambut baik langkah Pemkab Nagan Raya. Ia menegaskan Kemendagri membuka kesempatan bagi daerah mengusulkan pendirian BUMD sepanjang memenuhi PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

“Pendirian BUMD harus dilandasi kebutuhan riil daerah, kelayakan usaha yang telah dikaji secara akademis, kesesuaian dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, serta dukungan kesiapan keuangan daerah,โ€ kata Yudia.

Yudia juga mengingatkan agar proses pendirian tidak berhenti pada persetujuan atau pembentukan badan hukum. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada BUMD yang telah disetujui tetapi belum ditindaklanjuti dengan rancangan peraturan daerah, dan sebagian BUMD yang sudah berdiri belum beroperasi.

Sementara itu, Kepala Bagian Ekonomi Pemkab Nagan Raya, Jasman, S.E., M.Si., berharap arahan dari Kemendagri dapat menjadi dasar penyempurnaan dokumen dan tahapan selanjutnya.

Harapannya, proses pendirian BUMD dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan badan usaha yang profesional serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.(AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca