https://amazing-population.com/bm3yV.0/Pp3_pdvkbTmqV/JfZ/DL0L2rOeDOEJ3ENMzvAaxSL/T/Y/4sMkTrcb3/MIDeUn
DAERAH  

Pemkab Pidie dan Kejari Pidie Tandatangani Kesepakatan Recovery Aset Daerah

Sigli,haba RAKYAT I Pemerintah Kabupaten Pidie dan Kejaksaan Negeri Pidie menandatangani kesepakatan bersama tentang Recovery Aset Milik Pemerintah Kabupaten Daerah, Rabu (18/02/2026) di Pendopo Bupati Pidie.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah S.H., M.H., Wakil Bupati Pidie Alzaizi Umar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Suhendra, S.H., serta para pejabat terkait kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah, menegaskan, bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pengelolaan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK).

“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib dan taat aturan, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Struktur APBK yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah sangat erat kaitannya dengan pengelolaan Barang Milik Daerah,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) telah diatur dalam berbagai regulasi, baik peraturan pemerintah, peraturan menteri, maupun qanun daerah. BMD yang diperoleh dari APBK maupun perolehan sah lainnya merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sehingga harus dikelola secara akuntabel, efektif, efisien, dan ekonomis.

“Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan terhadap aset yang berada dalam penguasaannya. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan inefisiensi dan pemborosan anggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pidie dengan Kejaksaan Negeri Pidie dalam Recovery Aset telah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya, dan memberikan dampak positif.

“Penertiban Barang Milik Daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak berhasil kita ambil kembali berkat dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pidie,” ungkap Bupati H. Sarjani Abdullah.

Bupati berharap kesepakatan bersama ini semakin memperkuat koordinasi dalam penataan dan pengamanan aset daerah. “Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, kita berharap pelaksanaan Recovery Aset berjalan lancar sesuai ketentuan dan memberi manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pidie. Semoga mendapat keberkahan dari Allah SWT,” ucap Bupati di penutup sambutan.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plh. Sekda Dr. H. Nadhar Putra, M.Si., Plt. Asisten II Apriadi Ahmad, S.Sos., Asisten III Jufrizal, S.Sos., M.Si., Kepala BPPK Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga, S.STP., M.Ec.Dec., Inspektur Pidie, Mukhlis, S.Sos., M.Si., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan, Yunadi S.H., Kabid Aset dan Kekayaan Cut Maitriani, S.STP., M.Eng., serta Kaur Pembinaan Kejaksaan Aristia Saputra, S.H.

Dengan penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Pidie dapat meningkatkan pengelolaan aset daerah dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.(AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca