
Sigli,haba RAKYAT I Pemerintah Kabupaten Pidie melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKN) telah mengusulkan karya Kerajinan Kupiah Riman untuk dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Daerah Kabupaten Pidie.
Upaya yang dilakukan oleh Disperdagkop UKM ini merupakan langkah penting dalam melindungi dan melestarikan kerajinan khas Kabupaten Pidie.
Kadis Perdagkop UKM Pidie, Cut Afrianidar, S.H., M.Si., Jum’at (08/08/2025) menyampaikan, bahwa usulan karya kerajinan Pidie tersebut telah melalui koordinasi berbagai pihak sebelum dokumen pendukung diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Aceh, pada 3 Juli 2025.
Tujuan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kupiah Riman bertujuan untuk menjaga dan memberikan perlindungan kekayaan intelektual itu sendiri, baik bersifat komunal maupun personal.
“Langkah ini juga dapat berpengaruh pada pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Pidie,” sebutnya.
Cut Afrianidar yang biasa disapa Cut Anda, menambahkan, bahwa ini bukan pertama kalinya Pemerintah Kabupaten Pidie mengusulkan Pencatatan Kekayaan Intelektual. Sebelumnya, Kerajinan Sulaman Benang Emas juga telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional di masa yang akan datang. “Tentunya hal ini telah memberikan kontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional,” ungkap Cut Anda.
Perbedaan Kekayaan Intelektual Personal dan Komunal
Kekayaan Intelektual Personal bersifat eksklusif dan individual, seperti Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Sementara itu, Kekayaan Intelektual Komunal merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan.
Harapan dan Manfaat Pencatatan
Dengan pencatatan karya budaya Kabupaten Pidie di Kementerian Hukum, diharapkan akan semakin banyak karya budaya Kabupaten Pidie lainnya yang mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari instansi berwenang. “Hal ini tentunya menjadi kebanggaan masyarakat Pidie dan memungkinkan pelestarian kebudayaan tersebut,” ucap Cut Anda.
Detail Pencatatan
Disampaikan juga oleh Cut Anda, bahwa Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Kupiah Riman telah tercatat dengan Nomor Pencatatan EBT112025000250 Tanggal 28 Juli 2025 oleh Pemohon Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Pidie.(AA/hR)