DAERAH  

Pemkab Pidie Raih Indeks Reformasi Hukum Terbaik di Aceh: Kategori Istimewa dengan Skor 96,26

Sigli,haba RAKYAT T Pemerintah Kabupaten Pidie mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dan terbaik di Aceh setelah meraih hasil Indeks Reformasi Hukum (IRH) dengan skor 96,26 atau AA kategori Istimewa.

Capaian tersebut diperoleh berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum yang ditetapkan dengan keputusan Nomor: M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025, tertanggal 15 November 2025.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, S.H., C.P.M., yang akrab disapa Andi Lancok, Jum’at (30/01/2026), kepada sejumlah awak media, menjelaskan bahwa capaian tersebut telah menempatkan Pidie sebagai salah satu kabupaten dengan performa reformasi hukum terbaik di Provinsi Aceh, dan juga di tingkat nasional.

“Ini menunjukkan komitmen dan konsistensi Bupati Sarjani dalam mendorong implementasi reformasi hukum, mulai tahap perencanaan regulasi hingga proses pelaksanaan,” kata Andi Lancok.

Nilai IRH ini mencerminkan komitmen Pemkab Pidie dalam memastikan setiap kebijakan dan regulasi disusun secara tertib, selaras, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Reformasi birokrasi menjadi bagian penting dari Visi Misi TAPUGA Pidie Abu Sarjani,” jelasnya.

Sebelumnya, sebut Andi, pada tahun 2003, Pidie mendapat nilai 67,11 dengan skor B (Cukup Baik), dan kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2024 dengan nilai 87,1 dengan skor A (Sangat Baik) serta tahun 2025 dengan skor AA (Istimewa) dengan nilai 96,26.

Fokus utama Pemkab Pidie dalam mencapai IRH terbaik adalah:

  • Harmonisasi Regulasi (25%): Penguatan koordinasi kementerian/lembaga/Pemda dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi peraturan guna menghindari tumpang tindih.
  • Kompetensi ASN/Perancang (25%): Peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur sipil negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) baik di pusat maupun daerah.
  • Kualitas Deregulasi (30-35%): Kualitas peninjauan (reviu) peraturan, deregulasi (pencabutan), atau re-regulasi peraturan perundang-undangan agar lebih efektif dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
  • Penataan Database (20%): Penataan, pemutakhiran, dan pengelolaan database peraturan perundang-undangan, termasuk pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi dan standar.

“Bupati Pidie berharap capaian tersebut dapat memperkuat kepercayaan serta mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pidie, sehingga sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi nasional dan visi misi yang tertuang dalam RPJMD Pidie 2026-2030”, demikian keterangan Jubir Bupati Pidie, Andi Lancok.(AA/hR)


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT |

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca