Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak 23 kg, hasil pengungkapan kasus periode Januari dan Februari dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dihadiri Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, diwakili oleh Pj Setda Kota Langsa Suriyatno, AP, MSP, Walikota Langsa terpilih Jeffry Sentana S Putra, SE, Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB, Forkopimda, BNN, Ketua KNPI, DPD IKAN, GRANAT, Ormawa dan para Insan Media di halaman Mapolres setempat. Foto : Sara/haba RAKYAT.
LANGSA – haba RAKYAT l Mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Polres Langsa bersama Pemerintah Daerah beserta jajaran Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak 23 kg hasil pengungkapan kasus periode bulan Januari sampai dengan Februari 2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK dan di hadiri juga oleh Walikota Langsa terpilih Jeffry Sentana S Putra, SE, di halaman Mapolres setempat, Selasa (6/5/2025).
Dalam kebersamaan dan komitmen yang kuat atas nama Pemerintah Kota Langsa, Pj Sekda Kota Langsa Suriyatno, AP, MSP, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Langsa, atas kinerjanya dengan sigap memberantas peredaran narkoba di Kota Langsa, sebutnya.
Terkait hal ini, Pemko Langsa sangat mendukung penuh peran penting Polres Langsa sebagai penegak hukum dalam menindak lanjuti berbagai kasus narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa di Kota Langsa.
Dikatakannya, sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi narkoba Pemko Langsa telah menerapkan Inpres No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Qanun Kota Langsa No.2/2010 tentang fasilitasi P4GN di seluruh Gampong dalam wilayah Kota Langsa, tegas Suriyatno.
Sebelumnya, saat membuka acara Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo, SIK menekankan pemusnahan hari ini merupakan barang bukti narkotika dari tiga kasus yang berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian.
Adapun rincian barang bukti ini yakni sebanyak 9.300 gram jenis ganja kering dan 13.981 gram sabu, serta melibatkan 8 orang tersangka.
Kasus pertama adalah narkotika jenis ganja dengan tersangka M.R.I, M.R.Z dan S.B. Kasus kedua melibatkan sabu dengan tersangka HI. dan BAM, serta kasus ketiga juga sabu dengan tersangka TI, MRAP, dan TbTAM.
Lanjut Kapolres “Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen pihak Polisi dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya.”
Pemusnahan narkotika ini juga berperan penting dalam mencegah penyalahgunaan barang haram tersebut di kalangan masyarakat, dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 8 orang pemakai dan 1 gram ganja untuk 1 orang pemakai, tegas Kapolres.
Dengan demikian, sekitar 121.848 jiwa diyakini telah terselamatkan dari bahaya narkotika berkat pengungkapan kasus-kasus ini.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya Polri dalam memperkuat pemberantasan narkoba yang sudah menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diharapkan, langkah-langkah preventif seperti ini dapat mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan oleh narkoba di tengah masyarakat,. pungkas AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd, diwakili oleh Pj Setda Kota Langsa Suriyatno, AP, MSP, Ketua DPRK Langsa Melvita Sari, SAB, Forkopimda, BNN, Ketua KNPI, DPD IKAN, GRANAT, Ormawa dan para Insan Media.
Sara/hR