DAERAH  

Pemko Langsa Kembali Raih Penghargaan Ombudsman RI 2024

Pemerintah Kota Langsa kembali meraih Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, sebagai opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024, diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak. M.P.A kepada Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd berserta jajaran Pejabat Pemerintah Kota Langsa Asisten Administrasi Umum Setda Kota Langsa, Junaidi SKM., M.Kes, Kepala DPMPTSP Kota Langsa, Rusli Jufri, S.Sos.I, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra. Suhartini M.Pd, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia SP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa, Hendri Soenandar S.STP, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Langsa, Riza Fahlevi, AP, MSP. dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Lama, Kepala Puskesmas Langsa Baro dan Kepala Puskesmas Langsa Barat, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa 21 Januari 2025. Foto : Syafrizal R/haba RAKYAT.

BANDA ACEH – haba RAKYAT l Pemerintah Kota Langsa kembali meraih penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia, penghargaan yang diraih opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024, zona hijau kualitas tinggi dengan nilai 87,51.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak. M.P.A kepada Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (21/01/2025).

Dalam acara tersebut turut hadir dari jajaran Pejabat Pemerintah Kota Langsa Asisten Administrasi Umum Setda Kota Langsa, Junaidi SKM., M.Kes, Kepala DPMPTSP Kota Langsa, Rusli Jufri, S.Sos.I, Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Dra. Suhartini M.Pd, Kepala Dinas Sosial Kota Langsa, Armia SP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Langsa, Hendri Soenandar S.STP, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Langsa, Riza Fahlevi, AP, MSP. dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa, Kepala Puskesmas Langsa Lama, Kepala Puskesmas Langsa Baro dan Kepala Puskesmas Langsa Barat.

Pejabat Walikota Langsa Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd mengucapkan, “Terimakasih kepada Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh beserta jajarannya yang telah melaksanakan kegiatan penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2024, dan memberikan penghargaan terbaik untuk Kota Langsa.

Syaridin menambahkan, “Terimakasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang sudah memberikan penilaian yang baik kepada Pemerintah Kota Langsa,  tentunya ini merupakan berkat kerja keras seluruh OPD di lingkungan Pemko Langsa dan jajaran Pemko Langsa akan terus berkomitmen untuk meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat di masa akan datang,” ucap Syaridin.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty dalam sambutannya menjelaskan bahwa, “Ombudsman RI sejak Tahun 2015, dimana RPJMN 2015-2019 menetapkan bahwa salah satu langkah dalam mereformasi birokrasi adalah Memastikan SPP direncanakan, ditetapkan dan dipatuhi oleh instansi penyelenggara pelayanan publik melalui tahapan-tahapan pengawasan”. 

Penyerahan penghargaan langsung diserahkan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, S.E.Ak. M.P.A kepada Pj. Walikota Langsa, Dr. Syaridin S.Pd., M.Pd, beserta jajaran Penjabat Pemko Langsa, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Foto : Syafrizal R /haba RAKYAT

Lebih lanjut, “Saat ini penilaian kepatuhan terhadap SPP sudah memasuki tahapan ketiga, yaitu memastikan implementasi SPP”.

Oleh karena itu, sejak Tahun 2022, instrumen penilaian terhadap SPP tidak lagi berupa ketersediaan komponen SPP, namun bagaimana komponen ini digunakan oleh penyelenggara untuk melayani Masyarakat,” Dian Rubianty.

Penilaian kepatuhan terhadap SPP terdiri dari 4 dimensi, yaitu dimensi INPUT, PROSES, OUTPUT dan Pengelolaan Pengaduan. Dimensi INPUT terdiri dari 2 variabel, yaitu kompetensi pelaksana dan sarana-prasana (sapras).

Kemudian, “Ketersediaan sarana dan prasarana juga termasuk alam komponen ini, seperti ruang tunggu, loket pelayanan , toilet, area parkir dan berbagai sarana penunjang layanan lainnya,” katanya.

Selanjutnya, adapun 2 tujuan utama dari kegiatan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Pertama, mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

“Kedua, mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik,” terang Dian Rubianty.

RIl/SYR