Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE, bersama Kepala Kejari Langsa Efrianto SH, MH, melaksanakan Penandatanganan Kerjasama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, digelar di aula Walikota Langsa. Foto : Sara/haba RAKYAT.
LANGSA – haba RAKYAT l Pemerintah Kota (Pemko) Langsa mengelar Penandatanganan Kerjasama bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di aula Walikota Langsa, pada Kamis 17 Juli 2025.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE, dan Kepala Kejari Langsa Efrianto SH, MH, dihadiri para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, dan Kepala Bagian dalam jajaran Pemko Langsa beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Langsa.
Pada kesempatan itu Wali Kota Langsa Jeffry Sentana menjelaskan bahwa, kerjasama ini bukanlah sekedar formalitas, namun ini merupakan suatu bentuk langkah nyata Pemko Langsa bersinergi bersama Kejaksaan Negeri Langsa.
Selain itu juga, “Kerjasama ini juga untuk mempererat hubungan antar kelembagaan dan merupakan langkah yang strategis dalam menyusun tata kelola Pemerintahan yang baik dimasa mendatang”.
“Kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan pembangunan tidak terlepas dari berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, maka dengan adanya kerjasama ini penyelesaian masalah-masalah hukum yang dihadapi Pemko Langsa, dapat dilakukan dengan baik, cepat, tepat dan terarah.” ujarnya.
Disini Pemko Langsa juga berharap, adanya koordinasi dan komunikasi yang terbuka untuk saling berbagi informasi, beserta dukungan dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum.
“Tentunya sinergi ini akan memperkuat landasan hukum dalam setiap kebijakan dan keputusan yang diambil Pemerintah, dalam melaksanakan pembangunan dengan baik di Kota Langsa.” terang Jeffry Sentana.
Kesempatan itu juga, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Efrianto, SH, MH, menyampaikan bahwa kerjasama ini berupa Penegakan Hukum (GAKKUM) yang meliputi tindakan Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan berdasarkan perundang-undangan, Bantuan Hukum (BANKUM) meliputi, layanan yang diberikan JPN kepada Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum.
Selanjutnya, Pertimbangan Hukum (TIMKUM) meliputi, layanan yang di berikan JPN kepada Pemerintah untuk memberikan Pendapat Hukum (LO), Pendamping Hukum (LA) dan Audit Hukum.
Tindakan Hukum Lain (TINKUM) meliputi, layanan yang diberikan JPN kepada pemerintah sebagai fasilitator, mediator atau konsiliator untuk penyelesaian sengketa.
Terakhir, Pelayanan Hukum (YANKUM) yang meliputi, layanan yang diberikan JPN kepada masyarakat dalam bentuk memberikan pemberian informasi dan konsultasi hukum, tutup Efrianto.
Sara/hR