DAERAH  

Pemko Langsa Melalui DP2KP Gelar Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat

Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DP2KP) Kota Langsa, menyelenggarakan Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, bertempat di Aula SMK Negeri 3 Langsa.

LANGSA – haba RAKYAT | Pj Walikota Langsa Dr (C) Syaridin S.Pd,. MPd menghadiri Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat yang diselenggarakan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (DP2KP) Kota Langsa, bertempat di Aula SMK Negeri 3 Langsa, pada Selasa 8/10/2024.

Turut hadir Pj Walikota Langsa Dr (C) Syaridin S.Pd,. M.Pd, Kepada Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kota Langsa Banta Ahmad S.St.Pi, Kepala Bapeda Kota Langsa Muhammad Darfian ST,. M.A.P, para peserta sosialisasi dan para tamu undangan.

Pj Walikota Langsa Syaridin mengatakan, “Bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan bermanfaat, khususnya bagi petani sawit dan perkebunan yang berada di Kota Langsa, dalam upaya untuk melakukan pendataan jumlah kebun sawit rakyat dan pemuktahiran semua perkebunan kelapa sawit yang ada di Kota Langsa, katanya.

Dalam hal ini Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kota Langsa selaku panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi ini agar kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi data lahan perkebunan kelapa sawit lebih representatif, baik secara tabular, maupun spasial (peta) di wilayah Kota Langsa”.

Sehingga, dapat mendukung dan menyukseskan kegiatan selanjutnya, yaitu pendanaan terhadap perkebunan kelapa sawit rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, Tentang Pengelola Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penjabat Pembendaharaan Negara Pengelolaan DBH sawit, Penganggaran DBH sawit, Pengalokasian DBH sawit, Penggunaan DBH sawit, Penyaluran Penundaan, Penyaluran Kembali dan Penghentian Penyaluran, Pemantauan dan Evaluasi, serta Perhitungan Penetapan Alokasi Kurang Bayar atau Lebih Bayar DBH sawit.

“Maka patut kami sampaikan bahwa dengan adanya PMK Nomor 91 Tahun 2023 tersebut, Insya Allah para petani kebun kelapa sawit itu akan terbantu, karena mereka petani sawit mendapatkan suntikan dana dari DBH sawit itu sendiri, sebut Syaridin.

Sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat yang di selenggarakan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) Kota Langsa, Pertama; Untuk mempersiapkan pekebun dalam mendata dan memuktahirkan semua lahan perkebunan kelapa sawit.

Kedua; Melakukan sertifikat ISPO dan memberikan pemahaman terhadap prinsip dan kriteria ISPO. Dimana dalam laporan panitia bahwa Petani/Pekebun yang hadir sebagai peserta sebanyak 400 orang.

“Jumlah ini tidaklah sedikit dan kita harapkan kedepannya akan semangkin bertambah nantinya, sehingga Kota Langsa akan mendapat kucuran dana DBH sawit lebih besar lagi di tahun-tahun mendatang, sebutnya lagi.

Kemudian dari pada lahan/hutan dikuasai perusahaan-perusahaan swasta, maka lahan-lahan itu dikelola dengan baik bagi masyarakat dan dimiliki sepenuhnya untuk rakyat, sehingga masyarakat/rakyat mendapatkan penghasilan bulanannya dari lahan perkebunan sawit mereka sendiri, pintanya.

“Pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit juga merupakan salah satu peluang untuk membuka lapangan pekerjaan di Kota Langsa, dengan minimal dapat menyerap tenaga kerja dari orang terdekat kita untuk kita pekerjakan, sehingga bernilai banyak kebaikan dan tentunya tanpa merusak alam sekitarnya”, terangnya.

Dalam kesempatan sosialisasi pendataan perkebunan kelapa sawit rakyat, Pj Walikota Langsa sekaligus menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada kelompok kebun/petani.

Syaf/hR