Pj Wali Kota Langsa Dr. Syaridin, S.Pd, M.Pd. saat menyampaikan telah menyelesaikan seluruh pembayaran gaji bagi pegawai honorer, kontrak, serta THR (Tunjangan Hari Raya) bagi TPP ASN (Aparatur Sipil Negara). Foto : SARA/hR
LANGSA – haba RAKYAT l Pemerintah Kota Langsa menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M telah menyelesaikan seluruh pembayaran gaji bagi pegawai honorer, kontrak, serta THR (Tunjangan Hari Raya) bagi TPP ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dalam hal ini, Pj Wali Kota Langsa Dr Syaridin, S.Pd, M.Pd, menyampaikan bahwa, pembayaran gaji, THR dan TPP ASN merupakan kewajiban Pemerintah Kota Langsa yang harus dibayarkan, pada Rabu 26/3/2025.
Karena tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri 1446 H tiba, semua membutuhkan banyak biaya untuk kebutuhan keluarga rumah tangga.
Syaridin berharap, kepada seluruh honorer, kontrak dilingkungan Pemko Langsa dengan dibayarkan THR serta TPP ASN, dapat mendorong bekerja lebih baik dalam melayani publik di Kota Langsa, sebut Syaridin.
Kepala BPKD Kota Langsa Khairul Ichsan, S.STP, merincikan realisasi anggaran THR dan TPP ASN di Pemerintah Kota Langsa diantaranya sebagai berikut;
1. Tunjangan Hari Raya untuk 3.932 PNS dan 798 P3K yang sudah dicairkan sebesar Rp. 19.009.334.507, masing-masing Rp. 16.352.675.810. untuk PNS dan Rp. 2.656.658.697. untuk P3K.
2. TPP ASN Pegawai bulan Januari sebesar Rp. 3.294.128.642, sedangkan bulan Februari sebesar Rp. 3.303.684.812, dan TPP THR Rp. 3.450.325.757, jadi totalnya sebesar Rp. 10.048.139.211.
Khairul melanjutkan, pembayaran THR ASN sudah direalisasikan tanggal 20 Maret 2025 lalu.
Sedangkan, THR TPG untuk Gaji 13 dan 14 Tahun 2024, sudah tuntas dibayar tanggal 21 Maret 2025, total sebesar Rp. 5,2 Miliar.
Selanjutnya, seluruh Dinas dan OPD sudah membayar gaji TPP THR bulan Januari dan Februari.
Khairul menambahkan, pada Tanggal 24 Maret 2025, Pemko Langsa juga sudah mulai melakukan pembayaran Dana Desa (DD) untuk gaji Aparatur Gampong.
Sedangkan untuk pembayaran gaji pegawai honor bulan Maret, pembayaran dilakukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing melalui (UP) Uang Persediaan, pungkas Khairul.
Pemko Langsa menerbitkan surat Nomor: 900/1283/2025 Tanggal 17 Maret 2025 Tentang Perihal : Batas Waktu Pengajuan SPM Menjelang Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Pemerintahan Kota Langsa.
SARA/hR