Pemotor Jambret Tas Pemotor, Terekam Kamera CCTV di Aceh Timur

Foto : Pelaku dan korban saat kejadian penjambretan terekam cctv warga.

IDI RAYEUK, haba RAKYAT | Seorang ibu yang sedang dibonceng sepeda motor dijambret oleh pengendara sepeda motor. Aksi Jambret di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur tersebut terekam CCTV yang berada di salah satu rumah warga Gampong setempat.

Informasi yang berhasil dihimpun, rekaman kamera CCTV kejadian itu terjadi pada Sabtu, (17/9/22) sekira pukul 07.09 WIB pagi tepat didepan rumah warga.

Aksi pelaku tergolong nekat lantaran kondisi jalan cukup sepi. Terlebih lokasi kejadian jarang dilintasi warga. Pelaku terlihat sendiri kenakan topi dan Hoodie hitam diduga mengendarai sepeda Motor Honda Vario 150 BLACK.

Sedangkan korban bersama anaknya berboncengan sepeda motor Honda Beat warna putih merah.

Sementara nomor pelat pelaku ada terpasang, Namun terlihat samar dikarenakan diambil oleh kamera CCTV dengan jarak sekira 7 meter.

Meski terlihat sekilas, pelaku jambret diduga mengendarai sepeda motor honda vario 150 BLACK telah membuntuti dari awal korban masuk ke Gampong Jalan.

Saat menarik tas ibu yang tengah diboncengi anak nya terlihat melakukan perlawanan atau aksi tarik-tarikan. Korban memacu laju kecepatan sepeda motornya. Di Jalan lurus, korban sampai nyaris jatuh.

Masih tarik-tarikan, korban refleks melepas tas yang direbut oleh pelaku Jambret dan kabur, Korban sempat mengejar pelaku sembari berteriak, namun tak ada orang yang mendengar atau melintas.

Sementara Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Suharto yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/9/2022) mengatakan, jambret dalam rekaman CCTV tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Ya, masih dalam penyelidikan,” kata AKP Suharto.

Diketahui sebelumnya, kasus yang sama pernah terjadi di Aceh Timur di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim. Tragisnya, jambret berjumlah dua orang menendang ibu dan anak yang tengah mengendarai sepeda motor.

Akibatnya, ibu dan anak tersebut jatuh dan terluka. Pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga. Seperti uang, kalung, dan lain-lain. (HR 02)