Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS), Program Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan, berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kalianda. Foto : Beddi Rizal/haba RAKYAT.
LAMPUNG SELATAN – haba RAKYAT l Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) program Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kalianda, Jumat (22/08/2025).
Acara yang dihadiri Langsung oleh Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edi Fernandi dan dua puluh lima kepala desa se-kecamatan Kalianda sekaligus menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Melalui program ini, masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri tanpa harus menunggu lama di kantor Disdukcapil.
Saat di wawancarai di aula kantor kecamatan Kalianda kepala dinas disdukcapil mengatakan, penandatanganan ini sebagai langkah mempercepat pelayanan untuk mengurus rata kependudukan, baik itu akte ataupun lai sebagainya karena dengan ada pelayanan ini bisa mempermudah masyarakat untuk meru data, dan ia juga mengatakan untuk desa desa yang belum terdaftar ada 60 desa lagi terangnya.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
BER/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.