HUKUM  

Pencuri dan Penadah Onderdil Sepeda Motor Diringkus Petugas

Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dan penadahan onderdil sepeda motor senilai sekitar Rp 30 juta, kedua pelaku masing-masing bernama Anton Wijaya (21), warga Desa Ulak Paceh Jaya, dan M. Ilham (25), warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Foto : Sherly Pradia/haba RAKYAT.

BABAT TOMAN, MUBA – haba RAKYAT l Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian dan penadahan onderdil sepeda motor senilai sekitar Rp 30 juta. Kedua pelaku masing-masing bernama Anton Wijaya (21), warga Desa Ulak Paceh Jaya, dan M. Ilham (25), warga Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, SH, MH, mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban Deki Efrianto (33), warga Desa Pagar Dewa, Kabupaten Muara Enim, yang kehilangan berbagai suku cadang sepeda motor dari mobil boks L300 miliknya. Kejadian itu terjadi pada Rabu, 24 September 2025 di area Penginapan Ades, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

“Pelaku utama Anton Wijaya melakukan aksinya dengan cara merusak gembok mobil boks korban lalu mengambil puluhan onderdil sepeda motor di dalamnya,” terang IPTU Dedy, Rabu (15/10/2025).

Barang-barang hasil curian itu di antaranya berupa kampas rem berbagai merek, kepala busi, isi master rem, soket lampu, serta filter bensin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil menangkap Anton Wijaya pada Jumat, (10/10/2025) di sebuah rumah di Kelurahan Mangun Jaya. Saat ditangkap, pelaku tengah tertidur dan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian mengamankan M.Ilham, yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Tersangka Ilham diketahui turut membantu menjual barang-barang tersebut kepada pihak lain dengan harga sekitar Rp 600 ribu dan menerima bagian Rp 200 ribu.

“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Anton Wijaya dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sementara M. Ilham dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” terangnya.

SPA/hR


Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca