Aceh Tengah – haba RAKYAT | Kondisi pengelolaan parkir di Kabupaten Aceh Tengah terus menuai sorotan publik. Sejumlah titik parkir di pusat Kota Takengon dinilai semerawut dan tidak tertib, bahkan kerap menimbulkan kemacetan akibat kendaraan diparkir sembarangan.
Di sisi lain, masih ditemukan juru parkir yang memungut biaya tanpa memberikan karcis resmi, sehingga memunculkan dugaan kebocoran retribusi daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tengah, Ariansyah, mengakui bahwa pengawasan terhadap juru parkir memang masih memiliki sejumlah kendala.
Ia menjelaskan, saat ini pengelolaan parkir dilakukan melalui pihak ketiga sesuai Surat Keputusan (SK) yang mencakup 17 titik parkir resmi.
Dari 17 lokasi parkir tersebut, diketahui awak media, terdata ada sebanyak 34 pengelola sebagai pihak ketiga, sesuai SK dari pemerintah daerah.
“Terdaftar secara resmi ada 67 orang juru parkir, itu dikelola pihak ketiga,” ujar Ariansyah, Rabu (27/08/25).
Namun, ia tak menampik bahwa masih ada juru parkir yang belum menggunakan karcis resmi.
“Melalui media sosial sudah kita sampaikan agar karcis diberikan kepada masyarakat. Selama ini target dari pihak ketiga juga belum tercapai.
Karena itu, kita sedang melakukan uji potensi retribusi dengan menghitung langsung jumlah kendaraan di lapangan, agar datanya lebih akurat dan real,” jelasnya.
Terkait keluhan masyarakat atas pungutan liar dan parkir sembarangan yang memicu kemacetan, Ariansyah menegaskan, warga berhak menolak jika diminta membayar tanpa karcis resmi.
“Masyarakat yang merasa janggal, laporkan saja ke dinas, atau kalau tidak ada tiket parkir, jangan dibayar,” tegasnya.
Untuk meningkatkan profesionalisme petugas parkir, Dishub Aceh Tengah juga berencana mengadakan pelatihan khusus.
“Selama ini baru sebatas sosialisasi. Kita sudah usulkan anggaran agar ada pelatihan bagi petugas parkir, supaya mereka paham rambu dan tata kelola lalu lintas,” tambahnya.
Sebagai informasi, tarif parkir yang berlaku di Aceh Tengah saat ini adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk roda empat.
Ariansyah juga berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah terkait pemasangan rambu dan marka parkir agar sistem perparkiran bisa lebih tertib.
Masyarakat pun berharap pengelolaan parkir ke depan dapat lebih profesional, transparan, dan benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.(Rel)
#Berita ini telah diralat terhadap penyebutan gelar jabatan dari Plt Kadishub, menjadi Kepala Dinas Perhubungan, dengan demikian berita telah diperbaiki. Salam Redaksi.
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.