GAYO LUES – haba RAKYAT | Pengulu Kampung Terlis Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues Zainal Abidin diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Hermanto Wakil Ketua DPC LSM WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Gayo Lues.
Hermanto menyampaikan, dirinya menerima pengaduan dari masyarakat Desa Terlis terkait dugaan atau indikasi penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2022 dengan nomor laporan 02/LSM-WGAB/GL/III/2024 Ketua DPC LSM WGAB Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 04 Maret 2024 di Blangkejeren.
Dia menjelaskan, adapun poin yang dilaporkan masyarakat Kampung Terlis adalah sebagai berikut:
1.Penyelengaraan PAUD Desa Terlis diduga fiktif dengan anggaran Rp 42.000.000,-
2.Kegiatan Posyandu Lansia, pengadaan susu dan konsumsi Rp 17.000.000,- juga di duga fiktif
3.Pengadaan Tempat sampah Rp 14.400.000,- diduga fiktif
4.Pembangunan Poskamling Desa Terlis Rp 30.000.000,- di duga fiktif
5.Pengadaan Ketahanan Pangan Rp 148.000.000,- diduga fiktif dan
6.Tidak terlaksananya dana BUMK senilai Rp 34.000.000,-
Dalam hal ini Hermanto mengatakan, Pengulu tersebut dianggap mengangkangi UU RI nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak terbuka dalam mengelola anggaran dana desa. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang bersih, jujur, dan tidak Diskriminatif, katanya.
Sementara itu Pengulu Kampung (Kepala Desa) Terlis Zainal Abidin Via Seluler membantah tudingan tersebut, Pengulu dalam bekerja tentunya didampingi oleh Urang Tue (BPK), apabila memang ada indikasi penyelewengan tentunya Urang Tue tidak tinggal diam, ujarnya.
Selain itu, dia mengaku apabila ada permasalahan di kampung bisa diselesaikan secara baik- baik, jangan larut dalam miss komunikasi, katanya.
“Apa yang dilaporkan itu tidak benar, Ini kami sedang membahas masalah ini dengan Urang Tue. Apabila tuduhan itu benar Urang Tue selaku badan pengawas tentu tidak membiarkan itu terjadi,” tutup Zainal Abidin.
Hasanudin/hR