Jakarta, haba RAKYAT I H. Sudirman akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI Asal Aceh ikut hadir dalam sidang pamungkas kasus pembunuhan Imam Masykur (26) warga Bireun provinsi Aceh. (11/12/2023)
Haji Uma terlihat selalu hadir disetiap tahapan kasus tersebut, mulai tahap penyelidikan hingga sidang putusan pergama Haji Uma ikut mengawal perjalanan kasus tersebut, bahkan selalu setia menjemput ibunda Imam Masykur setiap tiba di Jakarta.
“Ini merupakan komitmen saya dari awal kasus ini kita angkat ke publik, saya sudah menyampaikan bahwa saya akan mengawal kasus ini hingga tuntas” ungkap Haji Uma
Haji Uma menambahkan dirinya akan terus mengawal kasus pembunuhan Imam Masykur jika nantinya terjadi banding atas putusan hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Seperti diketahui hari ini, Senin, (11/12/2023) Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Cakung Jakarta menjatuhkan vonis kepada 3 oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur (26 tahun).
Hakim ketua menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan Pidana seumur hidup dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Kesatuan TNI.
Masing-masing Praka Riswandi Manik dari satuan Paspampres, Praka Heri Sandi dari Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dittopad), dan Praka Jasmowir dari Kodam Iskandar Muda Aceh.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Peng-ganti Pelda Hartono.
(Rilis/Raz)