Sigli, haba RAKYAT | Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sigli, A. Halim Fausal, AmdlP., S.H., menerima kunjungan kerja dari pihak Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Banda Aceh untuk mengambil data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Senin (05/09/2022).
“Pengambilan data litmas ini dilakukan oleh 10 orang PK Bapas Banda Aceh terhadap 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Sigli yang didampingi langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, bapak Miryadi”, jelas Karutan Sigli, A Halim Faisal.
Dalam hal ini, WBP yang diusulkan mendapat Asimilasi dan Reintegrasi karena telah memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Rutan sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19, sebutnya.
Lanjut A. Halim Faisal, Dan ini sesuai dengan Permenkumham No. 03 Tahun 2018 perubahan kedua atas Permenkumham No.07 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Seluruh pelayanan yang diberikan Rutan Kelas IIB Sigli tidak dipungut biaya apapun. Kegiatan berjalan aman dan lancar”, tutup Karutan Sigli. (AA)