
Sigli,haba RAKYAT I Wakil Bupati Pidie, Al Zaizi, didampingi oleh Sekda Drs. Samsul Azhar, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie dengan agenda Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Pidie, Teuku Saifullah TS, S.E., tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK, Jumat (01/08/2025).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Al Zaizi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna tersebut dengan baik.
Ia juga mengungkapkan apresiasi dan penghargaan setinggi- tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses pembahasan RPJMD.
“Semua persoalan dalam proses pembahasan telah dilalui dan diakhiri dengan semangat demokrasi, sinergi, serta menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan,” ujar Al Zaizi.
RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti RKPD dan Renstra SKPK. Dokumen ini disusun dengan mengacu pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional serta RPJM Aceh.
Wakil Bupati Al Zaizi juga menekankan pentingnya implementasi RPJMD oleh seluruh Kepala SKPK untuk menjadi pedoman dalam penyusunan program kerja kedepan.
“Tingkatkan motivasi dan pengabdian yang tulus. Berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan,” pesan Wakil Bupati Al Zaizi.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Pasal 267 ayat 2 disebutkan bahwa rancangan Perda Kab/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali kota dan DPRD Kab/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, para Staf Ahli, Asisten, para Kepala SKPK, Kabag, serta para Camat Kabupaten Pidie.
Dengan adanya RPJMD ini, diharapkan Kabupaten Pidie dapat terus berkembang dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Wakil Bupati Al Zaizi berharap agar seluruh stakeholder dapat bekerja sama untuk mengimplementasikan RPJMD ini dengan baik.
Sebelumnya, Wakil Bupati Pidie Al Zaizi juga telah menghadiri rapat paripurna DPRK Pidie pada 30 Juni 2025 dengan agenda Penyampaian Laporan dan Penutupan Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2025-2029.
Pada kesempatan lain, Al Zaizi juga menghadiri rapat paripurna DPRK Pidie pada 23 Juni 2025 untuk membahas perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.
Dalam kesempatan tersebut, Al Zaizi menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi- tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menyempurnakan rancangan Qanun yang diajukan.(AA/hR)