DAERAH  

Peran Militer Dalam Proses Demokratisasi di Indonesia

Webinar nasional militer dan demokrasi  dengan tema “Peran Militer dalam Proses Demokratisasi di Indonesia”, Selasa 19 Desember 2023. Foto/hR/Eddyanto/Screnshoot zoom.

JOGYAKARTA – haba RAKYAT | Program Studi Hukum Universitas Jendral Ahmad Yani Yogyakarta menggelar webinar nasional militer dan demokrasi  dengan tema “Peran Militer dalam Proses Demokratisasi di Indonesia”, Selasa 19 Desember 2023.

Adapun pemateri utama dalam webinar yang digelar secara daring-luring tersebut menghadirkan Brigjen TNI Agus Hari Suyanto, S.H (Waorjen Babinkum TNI ) yang membawakan materi berjudul MEMBANGUN DEMOKRASI MELALUI PROFESIONALISME TENTARA NASIONAL INDONESIA.

Selanjutnya pemateri 2 – Beja  S.Psi., S.H Purnawairan Polri dan Akademisi UII yang membawakan materi berjudul HUBUNGAN SIPIL DAN MILITER  DALAM PROSES DEMOKRASI DI INDONESIA.

Brigjen TNI Agus Hari Suyanto, S.H memaparkan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum  Pasal 200 menegaskan Dalam Pemilu, Anggota TNI Dan Polri Tidak Mengunakan Haknya Untuk Memilih.

Pasal 280 ayat (2) huruf g “Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Selanjutnya, Pasal 282 “Permerintah, permerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu tim kampanye dan/atau Pelaksana kampanye.

Kemudian adapun Keterlibatan TNI dalam proses penyelenggaraan negara adalah sesuai TAP  MPR No VII/ MPR/ 2000. a. Kebijakan Politik Negara merupakan dasar kebijakan & pelaksanaan tugas TNI. b. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan atau politik praktis. c. TNI mendukung tegaknya demokrasi menjunjung tinggi Hukum dan HAM. d. Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Selanjutnya, papar Brigjen TNI Agus Hari Suyanto, S.H, upaya yang dapat dilakukan dalam menjaga stabilitas keamanan Pilpres Tahun 2024 adalah; Pertama, menyamakan pemahaman terkait penerapan berbagai perundang-undangan yang mengatur mengenai permeliharaan keamanan nasional.

Kedua, keterpaduan dalam melaksanakan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di daerah selama tahapan pemilu sedang berlangsung.

Ketiga, tersusunnya nota kesepakatan (Memorandum of Understanding) antara Polri dan TNI terkait pengamanan pemilu.

Keempat, meningkatkan koordinasi yang baik dan intensif dalam setiap penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung.

Kerjasama dankoordinasi antara Polri dan TNI guna terciptanya hubungan yang sinergis dalam rangka mendukung terselenggaranya pilkada yang aman, kondustif dan lancar.

Kelima, Polri bersinergi dengan TNI melakukan pemetaan terhadap berbagai masalah dan potensi yang muncul selama tahapan pilpres sedang berlangsung.

Sementara itu pemateri Beja, S.Psi., S.H menegaskan dalam suatu negara dibutuhkan keamanan dan stabilitas politik dalam rangka Pembangunan nasional.

Kedepan, sebutnya, Sipil terus melakukan agendareformasi dan Militer mengimplementasikan paradigma barunya yang dinyatakan dalam redefinisi reposisi.

Selanjutnya, Setiap warga negara mempunyal hakdan kewajiban yang sama dalam keikutsertaan dalam penyelenggaraan negara.

HSM merupakan peluang untuk menjadi kekuatan yang luar biasa dan bermanfaat bagi Pembangunan bangsa dan negara manakala terwujud sinergitas antara keduanya.

Harmoni Hubungan Sipil Militer harus diterjemahkan sebagai kesediaan masing-masing pihak untuk mengakui dan menghormati nilai-nilai profesionalisme serta mau dan mampu membuang jauh egonya.

Eddyanto/zoom.