
Sigli,haba RAKYAT I Upaya mempercepat penanganan dan untuk meminimalisir dampak terhadap bencana banjir yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi sejak beberapa hari ini, Pemerintah Kabupaten Pidie telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana.
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Banjir tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pidie No. 306/978/KEP.40/2025, tertanggal 27 November 2025, dan berlaku selama 14 hari, terhitung dari 27 November hingga 10 Desember 2025,
“Penetapan status ini bertujuan untuk mempercepat penanganan serta meminimalisir dampak akibat banjir, agar segera berfungsinya pelayanan publik dan segala aktifitas masyarakat,” jelas Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, S.H., C.P.M., Kamis (27/11/2025) malam.



Dengan penetapan status Tanggap Darurat Bencana Banjir, dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati H. Sarjani Abdullah, S.H., M.H., tersebut, kata Andi Firdhaus, pemerintah dapat lebih cepat dan efektif dalam melakukan penanganan darurat bencana, termasuk evakuasi warga, distribusi bantuan, dan pemulihan infrastruktur.
Masyarakat diharapkan tetap waspada, mengingat cuaca ekstrem hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, dan lainnya akibat hujan dengan intensitas tinggi, sesuai rekomendasi BMKG beberapa hari lalu.
“Masyarakat diharapkan senantiasa waspada dan tetap berhati-hati, serta mengikuti instruksi petugas lapangan, ini demi keselamatan dan keamanan,” imbau pria yang akrab disapa Andi Lancok.
Sebagai informasi, hujan dengan intensitas tinggi dalam beberapa hari ini (Data BPBD Pidie sampai 27 November 2025 hingga pukul 12.00 Wib) telah menyebabkan banjir yang berdampak terhadap 14.911 jiwa di 14 dari 23 kecamatan dalam Kabupaten Pidie, berakibat terhambatnya pelayanan publik serta aktifitas masyarakat.(AA/hR)
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

