HUKUM  

Perkara Penganiayaan, Kejari Bireuen Setuju Dihentikan Lewat Restorative Justice

Bireuen – haba RAKYAT | Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan rostarative justice (RJ), kasus penganiayaan terhadap terdakwa RA bin H dan RS Binti S, Jumat (14/4/2023).

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr.Fadil Zumhana menyetujui
Jampidum Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen memimpin ekpose secara virtual perkara penganiayaan tersebut.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Abdi Fikri SH MH, menyebutkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta ma’af dan korban sudah memberikan permohonan ma’af, dan tersangka belum pernah dihukum, sebutnya.

“Tersangka baru kali ini melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka tersebut berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” sebutnya.

Acara perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah serta mufakat, tanpa ada tekanan, maupun paksaan serta intimidasi dari siapa pun.

Baik tersangka maupun korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena mengingat tidak membawa manfa’at sedikitpun yang lebih baik, serta pertimbangan sosiologis, dan juga masyarakat merespon secara positif.

Karena itu, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut adalah, pada Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 10.30 WIB bertempat di depan rumah korban

Yuni Erista Binti Heri Herdiana di Dusun Geudong Sagoe, Desa Geudong Geudong Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.Minggu 27 November
Pukul 10.30 wib bertempat di depan rumah nya, melakukan penganiayaan RS memukul korban Yuni Erisya menggunakan tangan kanannya mengenai bagian bibir korban.

Lalu terdakwa RA mendekati korban dan langsung menendang kaki sebelah kanan dan mengenai bagian pinggang korban Yuni Erista.

Tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama tiga puluh dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”, ujarnya. (Umar A Pandrah)