Sigli, haba RAKYAT | Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Perubahan Atas Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, Bupati Pidie telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 061.2/ 1405, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Pidie, Ir. H. Wahyudi Adisiswanto, M.Si.
SE tertanggal 30 Maret 2023 tersebut untuk mempedomani dan menindaklanjuti SKB yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI bernomor 1066 tahun 2022, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI nomor 3 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PANRB) RI momor 3 tahun 2022.
“Dikeluarkannya SE yang ditandatangani oleh Pj Bupati, bapak H. Wahyudi Adisiswanto, untuk mengikuti jadwal perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, dari sebelumnya pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023,” jelas Kadis Kominsa Pidie, Muhammad Fadhil, S.Kom., M.Kom, Rabu (12/04/2023).
Adapun perubahan ini, kata Muhammad Fadhli, dilakukan Pemerintah untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik.
“Jadi jadwal cuti bersama ini dipercepat guna menghindari penumpukan massa ataupun kemacetan pada saat mudik, yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni pada 21 April 2023”, terang Kadis Kominsa Pidie. (AA/hR)