DAERAH  

Pesta Miras di Kala Kemili Dihentikan Satu Warga Terluka

Aceh Tengah – haba RAKYAT | Seorang warga Kampung Kala Kemili, mengalami luka pada jari tangan kanannya, dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, saat berupaya menegur sekelompok pelaku diduga gelar pesta Khamar (Miras) yang meresahkan warga.

Korban bernama Sukri kepada media saat ditemui di rumah sakit Datu Beru menerangkan, ia mengalami luka saat dirinya bersama dua orang kepala dusun dan warga di kampungnya berencana menegur pelaku, pada Jum’at pagi (18/07/25), sekira pukul 07.00 Wib.

“Saat itu saya diajak untuk menegur sekelompok orang, diantaranya 4 pria dan sejumlah 4 wanita di salah satu rumah kontrakan. Kemudian setelah lama mengetuk pintu rumah itu, penghuninya tidak merespon. Suara musik juga terdengar keras dari dalam, jadi kami berupaya mendorong pintu. Saat pintu hampir terbuka, ada yang berusaha menutup kembali pintu dari dalam. Akibat saling dorong, jari tangan saya tanpa disadari telah terluka,” terangnya pada Jum’at malam (18/07).

Dikatakan nya, pemicu utama keresahan warga, berawal dari adanya suara musik bervolume keras berlangsung selama dua hari di rumah itu. Lantaran adanya laporan warga, pihaknya berinisiatif untuk mengingatkan dengan teguran.

Tapi saat dilakukan teguran orang orang itu tak perduli, bahkan saat terjadi saling dorong dan pintu berhasil terbuka. Salah seorang pria bernama Basir, menghalau warga dan mengancam akan menembak.

“Orang bernama Basir mendorong kami dan berupaya keluar rumah sambil mengancam akan menembak jika kami tak bubar. Dia juga mengaku sebagai *** (Oknum Alat Negara, -Red) dan saat ditanya *** dari kesatuan mana, dia gak jawab,” paparnya.

Lantas pria tersebut kata Sukri, selanjutnya berjalan menuju ke mobilnya dan kemudian melarikan diri.

“Iya, habis teriak ancam tembak warga, kemudian menuju ke mobil dan pergi dengan tancap gas bersama salah seorang teman nya. Di dalam rumah itu kami ada temukan minuman keras, dan sehari sebelum kejadian banyak warga dan anak anak melihat aktifitas mereka yang terus terusan berjoget”.

Selain temuan botol Miras di dalam rumah, warga juga temukan banyak kemasan diduga obat kuat serta satu botol plastik Aqua digunakan untuk Bong.

Selanjutnya kepada wartawan, Sukri mengatakan dirinya pasca kejadian langsung ke rumah sakit. Dari luka dialaminya, ia harus menjalani rawat inap dan dijadwalkan akan dilakukan tindakan medis di ruang bedah.

Sementara itu, Ketua Rakyat Genap Mupakat (RGM) Kampung Kala Kemili, Pinem, saat dimintai keterangan di kantor Reje, menyatakan pelaku belum bisa dipastikan jumlahnya dan kemungkinan akan bertambah.

“Belum pasti jumlah orangnya, karena ada laki perempuan berkumpul istilahnya Dugem, bisa jadi laki laki 4 orang dan perempuan 6 orang”, katanya.

Perbuatan pelaku dikatakanya, baru ini terjadi. Informasi awal aktifitas itu dibenarkan dari masyarakat setempat yang terganggu akibat adanya suara musik pada Kamis malam (malam Jum’at, 17/07, Red).

Dari keterangan Bedel (Plt Reje, -Red) Kampung Kala Kemili, Zulkarnain.S.Sos, menyampaikan bahwa hal ini akan diselesaikan secara adat dan musyawarah di kampung dan menyerahkan kepada hukum.

Ia menambahkan, para pelaku tidak ada yang diamankan massa, bahkan keberadaan para pelaku saat ini belum diketahui dimana pasca pesta Miras dihentikan warga.

Sementara Linmas kampung setempat, Mansur, ditempat sama sepakat perbuatan para pelaku diduga sebagai tindakan Khamar dan Jinayat. Sebab para pelaku telah tergabung lelaki dan perempuan dalam satu ruangan.

Meski diakui Mansur, perbuatan itu bukan tertangkap basah, karena diawali niat warga hanya untuk menegur dan ditanggapi dengan perlakuan buruk para pelaku.

Lain halnya dengan para pemuda setempat, mewakili masyarakat. Pihaknya meminta agar dilakukan penindakan tegas dan proses hukum sesuai syariah terhadap pelaku.

Para pemuda meminta agar semua pelaku dihukum cambuk, selain menimbulkan efek jera, hukuman ini ditujukan sebagai peringatan terhadap orang lain agar tidak melakukan hal sama di kampung mereka.

Mereka juga meminta kepada penegak hukum, khusus bagi pelaku yang melakukan pengancaman tembak warga, agar dapat diproses sesuai hukum berlaku. (Red)

*Berita ini telah melalui proses editor atas keterangan sumber, dengan demikian berita telah mengalami perubahan. (Red)