
Petugas Bea Cukai Langsa berhasil mengamankan 1 unit mobil Xenia dan pelaku, bersama barang bukti rokok ilegal, di Kantor Bea Cukai Langsa. Foto : Dok/humas Bea Cukai
LANGSA – haba RAKYAT | Bea Cukai (BC) Langsa kembali melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Selasa 26/3/2024.
Dalam operasi penindakan tersebut disita berupa sebanyak 332.800 batang rokok ilegal, yang bernilai sekitar Rp. 547.764.000 dan prakiraan cukai senilai Rp. 300.268.800.
Kepala Bea Cukai Langsa Sulaiman mengatakan, dalam penangkapan rokok ilegal ini juga diamankan seorang terduga pelaku berinisial KM (29), Sulaiman tidak menyebutkan alamat pelaku tersebut.
Kejadian penggagalan peredaran rokok ilegal ini, terjadi pada tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 Wib, di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Seumadam, Aceh Tamiang.
Sulaiman melanjutkan, “Rokok ilegal yang kini diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa diantaranya bermerek Luffman, Manchester, H&D jenis “Classic”, H&D jenis “Red”, dan Hmild Super Slim, lanjutnya.
Beliau merincikan, total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 332.800 batang dengan perkiraan nilai barang Rp. 547.764.000 dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp. 300.268.800.
Sulaiman menambah, “Akibat perdagangan rokok ilegal ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 384.524.316,” kata Sulaiman.
Sementara itu, selain rokok ilegal dan pelaku diamankan, petugas Bea Cukai Langsa juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Xenia yang dibawa pelaku.
Syafrizal /hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.