Jajaran Petugas Lapas Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) dibekali pengetahuan, terkait Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh Tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan. Foto : Sherly Pradia Aryanti/haba RAKYAT.
SEKAYU, MUBA – haba RAKYAT l Jajaran Petugas Lapas Sekayu dibekali pengetahuan terkait Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) oleh tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Selasa (14/10/2025) siang.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Wahyu Hidayat, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, dan Emi Yunita, Pembina Keamanan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan.
Dalam paparannya, kedua narasumber membahas berbagai aspek penting seputar gratifikasi, meliputi pengertian dasar, kategori gratifikasi, mekanisme pelaporan, peran UPG, serta pedoman monitoring, dan implementasi program pengendalian gratifikasi.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan secara rinci kategori gratifikasi yang perlu diwaspadai, yaitu segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
Adapun bentuk gratifikasi yang dikecualikan, antara lain hadiah dari keluarga tanpa kepentingan jabatan, seminar kit, plakat resmi, suvenir instansi, apresiasi lomba, penghargaan dari pemerintah, jamuan makan bersifat umum, serta hadiah rekan kerja dengan nilai maksimal Rp.300.000 per orang (total Rp1 juta per tahun) dan hadiah pernikahan maksimal Rp1 juta per pemberi.
Selain itu, disampaikan juga rencana kerja tahunan 2025 terkait pengendalian gratifikasi. Program tersebut mencakup penyusunan perangkat pengendalian, penyebaran pesan anti-gratifikasi, e-learning, kegiatan sosialisasi, identifikasi titik rawan dan mitigasi risiko, pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi, serta pengembangan inovasi dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa, kegiatan ini bukan bermaksud untuk mengajari, melainkan sebagai bentuk berbagi pengetahuan dan pengalaman.
“Kegiatan ini bukan untuk mengajari, tetapi menjadi salah satu tugas kami dalam menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi. Harapannya, seluruh jajaran semakin memahami batasan, serta tanggung jawab dalam menjaga integritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat bermanfaat untuk memahami apa itu pengendalian gratifikasi.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman seluruh jajaran mengenai pengendalian gratifikasi. Kami berkomitmen untuk terus menanamkan nilai integritas dan memastikan seluruh petugas bekerja secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi,” kata Aris.
SPA/hR
Eksplorasi konten lain dari Media haba RAKYAT
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.