Bireuen — haba RAKYAT | Pj Bupati Bireuen Dr Aulia Sofyan PhD diminta melarang pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk aparatur gampong yang menguras Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Permintaan itu disampaikan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bireuen, menyusul rencana pelaksanaan Bimtek yang menyasar perangkat gampong di Kabupaten Bireuen.
“Kami sudah mendapat laporan dari para keuchik, bahwa pihak tertentu sudah mempersiapkan sebuah lembaga untuk segera melaksanakan Bimtek bagi aparatur gampong,” kata Ketua Apdesi Bireuen Bahrul Fazal M Puteh, Kamis (23/2/2023).
Direncanakan, sebut dia, setiap peserta Bimtek tersebut harus menyetorkan biaya kontribusi Rp9 juta yang bersumber Dana Desa Tahun Anggaran 2023. “Bahkan sudah ada yang mulai membuat pendekatan dengan pihak terkait agar Bimtek ini bisa diselenggarakan sebelum Ramadan tahun ini,” ungkap Bahrul Fazal.
Karena itu, lanjut Bahrul, pihaknya meminta Pj Bupati Bireuen untuk bersikap tegas dengan membatalkan rencana tersebut. “Pj Bupati Bireuen harus mem-protect para keuchik dari upaya pemaksaan oleh pihak tertentu. Kalau tidak, anggaran gampong akan kembali terkuras untuk Bimtek,” katanya
Pengalaman pelaksanaan Bimtek selama ini, sebut dia, nyaris tidak memberi manfaat bagi gampong. “Walaupun ada (manfaat), tapi tidak berbanding lurus dengan sejumlah anggaran yang dikeluarkan gampong. Bahkan lebih kepada upaya pemborosan uang rakyat untuk memperkaya pihak tertentu,” kata Bahrul.
Dia juga menyesalkan, setiap pelaksanaan Bimtek yang menyasar dana desa selama ini tidak pernah dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan pihak gampong. “Sementara keuchik punya persatuannya, baik di tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten. Jika dimusyawarahkan, tentu para keuchik bisa menyampaikan Bimtek seperti apa yang dibutuhkan perangkat gampong,” tuturnya.
Bahrul mencontohkan, selama dirinya menjabat Ketua Apdesi Bireuen belum pernah diselenggarakan Bimtek tentang pembuatan Qanun Gampong. “Padahal itu sangat penting dikarenakan dari 609 desa yang ada di Bireuen, hanya 3 persen yang memiliki Qanun Gampong. Seharusnya setiap gampong memiliki qanun masing-masing,” katanya.
Bahrul menambahkan, jika ada pihak penyelenggara Bimtek yang mengintimidasi para keuchik dengan mengatasnamakan oknum tertentu maka harus sama-sama melaporkannya ke institusi Polri. “Kita jangan mau setiap tahun dijadikan sapi peras untuk keuntungan pihak tertentu,” imbaunya.
Dia juga meminta penegak hukum untuk memeriksa lembaga penyelenggara Bimtek yang menggunakan uang negara. “Jangan sampai yang dikorbankan hanya perangkat desa. Sedangkan lembaga Bimtek hanya mengeruk keuntungan dan lepas tangan dengan persoalan yang muncul di kemudian hari,” pungkas Bahrul.
Senada disampaikan Dedi Andalas, Sekdes Keude Matangglumpangdua. Dia sangat setuju dan mendukung apa yang disampaikan Ketua Apdesi Bireuen bahwa Bimtek tersebut hanya pemborosan uang negara. “Kali ini kita harus kompak menolak pelaksanaan Bimtek, apalagi menguras dana desa dalam jumlah besar dengan input yang tidak jelas,” katanya.
Dedi Andalas juga mengharapkan aparat penegak hukum mengusut indikasi penyimpangan pada pelaksanaan Bimtek sebelumnya di Kabupaten Bireuen. “Ini penting, supaya kita tahu siapa saja yang mengeruk keuntungan dari kegiatan yang menguras dana desa tersebut,” tukasnya.(Umar A Pandrah)