
Sigli, haba RAKYAT | Penjabat Bupati Pidie, Ir H. Wahyudi Adisiswanto, M.Si, menghadiri pembukaan rapat paripurna tentang pembahasan rancangan Qanun APBK Pidie TA 2023 dalam masa persidangan I tahun 2022, Kamis (27/10/2022) di ruang rapat utama, DPRK Pidie.
Pembukaan rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK, Mahfuddin Ismail, S.Pd.I., M.A.P., dan dihadiri oleh para pimpinan DPRK serta anggota.
Juga turut dihadiri oleh Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua PN, Ketua MS dan Ketua MPU pidie. Kemudian Sekda H. Idhami, S.Sos., M.Si., bersama para Asisten, Staf Ahli, Sekwan, para Kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, para Camat, serta Kabag Prokopim dan Staf.
Dalam sambutan pada rapat tersebut, Pj Bupati menyampaikan, bahwa Rancangan APBK tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun 2023, berupa target serta
kinerja program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja
Pemerintah Daerah.
Penyusunan Rancangan APBK Pidie tahun anggaran 2023 dilakukan dengan menyesuaikan antara kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam penyusunan Rancangan APBK tahun anggaran 2023, pemerintah Kabupaten Pidie telah mensinergikan program dan kegiatan
dengan kebijakan pemerintah melalui sinkronisasi kebijakan, yang selanjutnya disusun melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, penyusunan Rancangan APBK Pidie tahun anggaran 2022 juga dilakukan dengan memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dimana peraturan tersebut merupakan pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
Dengan mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati, maka perkenankan saya menyampaikan struktur Pendapatan Daerah, Belanja
Daerah dan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan APBK Pidie Tahun
Anggaran 2023, terdiri dari:
- Pendapatan Daerah, direncanakan sejumlah Rp1.171.034.103.375,-
(Satu triliun seratus tujuh puluh satu milyar tiga puluh empat juta
seratus tiga ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah). - Belanja Daerah, direncanakan sejumlah Rp1.184.609.978.070,- (Satu
triliun seratus delapan puluh empat milyar enam ratus sembilan juta
sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh puluh rupiah). - Pembiayaan Daerah, direncanakan sejumlah Rp13.575.874.695,-
(Tiga belas milyar lima ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus tujuh
puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh lima rupiah).
Secara lebih rinci, uraian terhadap rencana anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan kami persilahkan untuk dapat dilihat pada Rancangan Qanun tentang APBK Pidie tahun anggaran 2023 yang telah
diajukan.
Kami menyadari bahwa Rancangan Qanun tentang APBK ini masih terdapat banyak kekurangan. Oleh sebab itu, kami sangat mengharapkan koreksi dan saran yang konstruktif demi kesempurnaan dokumen APBK yang akan disetujui bersama, kata Pj Bupati.
Perlu kami sampaikan juga, berdasarkan informasi resmi yang telah dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan mengenai alokasi DAU Tahun Anggaran 2023, bahwa terjadi perubahan alokasi dana transfer umum dari yang telah kita rencanakan dalam Rancangan APBK yang telah diajukan.
Perubahan mendasar terhadap alokasi Dana
Transfer Umum tahun anggaran 2023 adalah adanya pembagian DAU atas beberapa bagian yang telah ditentukan penggunaannya.
Oleh karena itu, butuh perhatian dan kerjasama kita semua untuk menindaklanjuti penyesuaian dimaksud dalam pembahasan Rancangan APBK tahun anggaran 2023 ini.
Selanjutnya, dalam rangka menyikapi kondisi perekonomian tahun 2023 yang diprediksi semakin tidak membaik, maka perlu adanya kehati-hatian kita semua untuk menyusun proses perencanaan dan penganggaran secara lebih cermat.
Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBK Pidie Tahun Anggaran 2023 kami sampaikan, yang selanjutnya perlu ditindaklanjuti dengan pembahasan dan persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Qanun, tutup Pj Bupati. (AA/hR)