DAERAH  

Pj Bupati Mahyuzar Terima Penghargaan IRH Dari Kemenkumham Aceh

Aceh Utara, haba RAKYAT
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menerima penghargaan, kali ini penghargaan yang diterima berupa Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024 dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH, Senin (19/08).

Penghargaan tersebut diperoleh karena telah bekerjasama dan bersinergi dalam melaksanakan pelaporan Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang diserahkan pada saat upacara Hari Pengayoman Ke-79 tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh.

Dalam rilis yang diterima media ini, Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Muslem, S.Sos., MM mengatakan, penghargaan itu diterima langsung penjabat Bupati Aceh Uara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si yang diserahkan oleh .Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH, MH.

“Saat penerimaan penghargaan, Pj Bupati Aceh Utara didampingi Plt asisten 1 Dr. Fauzan, S,STP, M.P.A, Kabag Hukum Fadli, SH, MH dan beberapa kepala daerah lainnya,” sebutnya.

Pj Bupati Aceh Utara mengungkapkan, penghargaan yang diterima merupakan kerja baik yang telah dilaksanakan Pemkab Aceh Utara terkait hukum. Dimana hal itu juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2024, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai leading institution telah melaksanakan penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tahun 2024.

”Alhamdulillah kita Pemkab Aceh Utara terbaik dengan kategori istimewa mendapatkan penghargaan IRH tahun 2024, dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh,” ucap Mahyuzar.

Penghargaan yang didapatkan bukan tanpa alasan diberikan, melainkan hasil tindak lanjut dari penilaian sejumlah indikator dan variabel yang dilakukan oleh Kemenkumham Aceh, dimana berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah disimpulkan hasil Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara tahap 2024 dengan baik.

”Sehubungan hal tersebut, kami mendapatkan undangan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Aceh, sekaligus menyambut Hari Pengayoman Kemenkumham untuk bisa hadir dan menerima penghargaan tersebut, juga refleksi akhir tahun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Ia berharap dari penghargaan itu, bisa dipertahankan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Utara ke depan, terutama penghargaan hasil penilaian IRH pada Pemerintah Kabupaten/Kota dari Kepala Kanwil Hukum dan Ham Aceh.

”Tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2024. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum,” tutupnya. (Yoes)